![]() |
Pemkab Langkat Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah |
Menghadirkan narasumber dari Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati Langkat, Rabu (8/8/2018)
Ketua Tim BPKP Provsu Brayen Markos Purba AK MSi, menjelaskan, Tim EKPPD terdiri dari BPKP Provsu, Inspektorat Provsu dan dari Biro OTDA dan KS Setdaprovsu, sebagai petugas yang akan mengevaluasi LPPD Kabupaten Langkat.
“Saya himbau setelah pertemuan ini nantinya, hasil evaluasi data- data LPPD yang telah di sampaikan beberapa bulan yang lalu, apabila ditemukan kekurangan data, kami harapkan dapat segera dilengkapi,” imbuhnya.
Assiten I Pemerintahan Drs Abdul Karim MAP, menjelaskan, dasar hukum Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Langkat disusun berdasarkan peraturan pemerintah No: 3 tahun 2007 tentang penyampaian LPPD dan informasi LPPD.
Sedangkan evaluasi LPPD dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah No: 6 tahun 2008 tentang pedoman evaluasi LPPD.
Selanjunya, dipaparkan Assisten I, dari hasil evaluasi tahun 2017, Kabupaten Langkat berada di peringkat ke 20 dari 33 kabupaten / kota atau peringkat ke 14 dari 25 kabupaten, serta terdapat 17 data yang Tdii (Tidak diisi).
“Hal ini yang harus kita perbaiki, agar peringkat Kabupaten Langkat bisa lebih baik lagi, dikedepannya,” harapnya.
Kabag Tapem Drs Raja Name YS MSi, menyampaikan, Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah (EKKPD) ini dihadiri oleh para kepala OPD Pemerintah Kabupaten Langkat, serta Camat se Kabupaten Langkat.
“Kami mengucapkan terimakasih atas semua masukan dan himbaun, untuk perbaikan hasil evaluasi data- data LPPD,” sebutnya. (lkt-1)
“Saya himbau setelah pertemuan ini nantinya, hasil evaluasi data- data LPPD yang telah di sampaikan beberapa bulan yang lalu, apabila ditemukan kekurangan data, kami harapkan dapat segera dilengkapi,” imbuhnya.
Assiten I Pemerintahan Drs Abdul Karim MAP, menjelaskan, dasar hukum Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Langkat disusun berdasarkan peraturan pemerintah No: 3 tahun 2007 tentang penyampaian LPPD dan informasi LPPD.
Sedangkan evaluasi LPPD dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah No: 6 tahun 2008 tentang pedoman evaluasi LPPD.
Selanjunya, dipaparkan Assisten I, dari hasil evaluasi tahun 2017, Kabupaten Langkat berada di peringkat ke 20 dari 33 kabupaten / kota atau peringkat ke 14 dari 25 kabupaten, serta terdapat 17 data yang Tdii (Tidak diisi).
“Hal ini yang harus kita perbaiki, agar peringkat Kabupaten Langkat bisa lebih baik lagi, dikedepannya,” harapnya.
Kabag Tapem Drs Raja Name YS MSi, menyampaikan, Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah (EKKPD) ini dihadiri oleh para kepala OPD Pemerintah Kabupaten Langkat, serta Camat se Kabupaten Langkat.
“Kami mengucapkan terimakasih atas semua masukan dan himbaun, untuk perbaikan hasil evaluasi data- data LPPD,” sebutnya. (lkt-1)