Plt. Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT menggendong salah seorang peserta sidang isbat yang belum memiliki akta nikah dan akta kelahiran |
Menurut dia, acara disaksanakan, sebab masih banyak masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang belum mempunyai Akta Nikah, dan anak-anak atau adik-adik juga belum mempunyai Akta Kelahiran.
Dia mengatakan, tahun ini juga ada perubahan APBD yang akan dimasukkan dan Tahun 2019, sidang isbat nikah di Kabupaten Labuhanbatu akan dibuat lebih banyak lagi untuk kedepannya.
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Drs. H Bakti Ritonga, SH, MH mengatakan, agar kiranya diberikan Allah SWT nikmat yang cukup besar sehingga bisa berkumpul dan bertatap muka dalam rangka melaksanakan isbat nikah terhadap masyarakat Labuhanbatu terkhusus kepada masyarakat Desa Tanjung Siram yang sampai dengan hari ini ada yang sudah puluhan tahun berkeluarga tapi sampai saat ini belum bisa dibuktikan perkawinannya secara hukum dengan akta nikah.
Kemudian, sebahagian besar dari anak-anak putra putri bangsa yang ada di Desa Tanjung Siram dari 25 pasang yang akan kita isbatkan, mereka belum memiliki akta kelahiran karena perekawinan orang tuanya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Acara pembukaan sidsang isbat nikah pengadilan agama rantauprapat dirangkai dengan kegiatan tanya jawab antara Plt. Bupati Labuhanbatu dengan peserta sidang isbat, yang pada intinya mereka sangat mendukung program pemerintah ini, karena program ini sangat baik dan bermanfaat bagi keluarga mereka. (manto)
Dia mengatakan, tahun ini juga ada perubahan APBD yang akan dimasukkan dan Tahun 2019, sidang isbat nikah di Kabupaten Labuhanbatu akan dibuat lebih banyak lagi untuk kedepannya.
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Drs. H Bakti Ritonga, SH, MH mengatakan, agar kiranya diberikan Allah SWT nikmat yang cukup besar sehingga bisa berkumpul dan bertatap muka dalam rangka melaksanakan isbat nikah terhadap masyarakat Labuhanbatu terkhusus kepada masyarakat Desa Tanjung Siram yang sampai dengan hari ini ada yang sudah puluhan tahun berkeluarga tapi sampai saat ini belum bisa dibuktikan perkawinannya secara hukum dengan akta nikah.
Kemudian, sebahagian besar dari anak-anak putra putri bangsa yang ada di Desa Tanjung Siram dari 25 pasang yang akan kita isbatkan, mereka belum memiliki akta kelahiran karena perekawinan orang tuanya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Acara pembukaan sidsang isbat nikah pengadilan agama rantauprapat dirangkai dengan kegiatan tanya jawab antara Plt. Bupati Labuhanbatu dengan peserta sidang isbat, yang pada intinya mereka sangat mendukung program pemerintah ini, karena program ini sangat baik dan bermanfaat bagi keluarga mereka. (manto)