![]() |
Rumah yang dirusak. Inzet: Para pelaku |
Informasi dihimpun redaksi, perusakan rumah dengan maksud
ingin menguasai tanpa hak itu dilakukan Pak Silvia alias Manik dan kawan-kawan.
Menurut keterangan saksi jiran setempat, sedikitnya ada delapan orang yang
terlibat dalam kasus itu.
“Mereka ada 8 orang bang. Datang dan meminta linggis ke tempat
tetangga. Padahal tak ada orang di rumah itu. Mereka masuk aja. Heran juga
kami, kok seberani itu membongkar rumah orang,” kata sumber yang tak mau
namanya dimediakan demi keamanannya.
Benar saja, saat personil Polsek Tebing Tinggi dibantu
personil Polres Kota Tebing Tinggi tiba di lokasi, pintu rumah tersebut sudah terbuka.
Baik pintu pagar, begitu juga pintu masuk bagian depan. “Kita tiba di sana, sudah
berada di dalam rumah mereka,” kata petugas Reskrim Polres Tebing Tinggi yang
ditemui redaksi di ruang SPKT saat kasus ini sedang dilaporkan korban di hari
pertama.
T Frengky Sibarani SH, selaku Kuasa Hukum Waway yang
ditemui di Tebing Tinggi mengatakan, kasus ini murni tindak pidana. Karena itu,
mereka berterima kasih kepada pihak kepolisian yang menerima laporan korban
meski pun sempat berpolemik hampir selama 24 jam sejak peristiwa terjadi.
“Karena laporan korban sudah diterima, kita hargai kerja
penyidik. Kita lihat dan ikuti prosesnya. Yang pasti, kita harus pastikan para
pelaku diberi ganjaran. Karena ini diduga kuat dilakukan secara beramai-ramai.
Jadi bukan cuma pasal 406 KUHP tentang perusakan yang patut diterapkan, tetapi
setidaknya ada penyertaan yakni pasal 55 KUHP,” kata pengacara muda asal Kota Medan
ini.
Kasat Reskrim Polres Kota Tebing Tinggi, AKP Toga
Pardomuan Butarbutar mengamini adanya perkara tersebut. Lewat pesan WhatsApp, dia
mengatakan, kasus itu sudah ditanggapi Polsek Tebing Tinggi.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP AR Manurung yang dihubungi
terpisah mengatakan, pihaknya sudah menangani perkara tersebut. Mereka bukan tidak
menerima laporan korban, akan tetapi perlu berhati-hati agar tidak salah dalam melakukan
proses. “Jadi mohon sabar Pak. Biar mengalir saja prosesnya. Supaya petugas
bisa bekerja maksimal,” sebutnya kala dihubungi pada Jumat (3/8) siang.
Benar saja, sekitar 3 jam pasca pembicaraan itu, personel
Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung menghubungi pihak keluarga korban agar
segera kembali ke komando untuk penerimaan pengaduan dengan bukti Surat Tanda Penerimaan
Laporan nomor STPL/80/VIII/2018/SBH.
“Saat ini penyidik sedang melakukan gelar di TKP guna
mencari tahu siapa saja pelakunya dan bagaimana cara para pelaku melakukan tindak
pidananya. Kita tunggu saja. Kita percaya Polsek Tebing Tinggi beserta Polres
Kota Tebing Tinggi dapat menangani perkara ini dengan cepat hingga tuntas
secara profesional,” ujar T Frengky Sibarani SH pada Sabtu (4/8) sore.(red)