![]() |
Kalapas Kelas II A Pematangsiantar M. Sukardi, BcIP, SH, MH, |
Ada sebanyak 614 orang warga binaan (WB) Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar, Jalan Asahan Km VII No 8
Kabupaten Simalungun yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus
2018.
Kalapas Kelas II A Pematangsiantar M. Sukardi, BcIP, SH,
MH, Kamis (16/8/2018) mengatakan pada 17 Agusutus 2018, ada 614 WB yang kita
usulkan. Dari yang diusulkan ada 22 orang dinyatakan bebas murni.
Dikatakan, ada 3 kategori. Yang pertama Remisi Umum yang
tidak terkait PP No 99 tahun 2012 dan PP No 28 tahun 2006. Kedua Remisi Umum
yang terkait PP No 99 tahun 2012 dan Ketiga Remisi Umum terkait PP No 28 tahun
2006.
Kalapas M. Sukardi Sianturi menjelaskan, untuk Remisi
Umum (RU) yang tidak terkait PP No 99 tahun 2012 dan PP No 28 tahun 2006, Ada
sebanyak 491 orang yang sudah turun SK Remisinya.
"Terbagi atas RU I sebanyak 469 dan RU II sebanyak
22 orang. Dari kategori ini ada 22 orang yang dinyatakan bebas murni,"
kata Kalapas, M Sukardi Sianturi.
Untuk Kategori yang terkait PP No 99 tahun 2012, ada
sebanyak 120 orang. Yang sudah turun SK remisinya sebanyak 48 orang. Sedangkan Kategori Remisi Umum terkait PP No
28 tahun 2006 jumlahnya ada 3 orang. Dan sudah turun SK remisinya.
"Sebagai petugas Pemasyarakatan khususnya Lapas Klas
II A Pematang Siantar kita berupaya mengusulkan Semua Narapidana. Itu Hak Narapidana (warga binaan) tentunya
memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Permenhukham No 3 tahun 2018,"
tandas M Sukardi Sianturi.(JS)