![]() |
Ibrahim Hongkong |
Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong telah ditetapkan BNN
Pusat bersama enam rekannya sebagai tersangka gembong narkotika. BNN membongkar
sindikat narkotika jaringan internasional ini dengan barang bukti 105 Kg
sabisabu dan 30.000 butir pil ekstasi warna biru.
Dalam SK, Pertimbangan DPP NasDem mencopot Ibrahim Hasan
setelah adanya usulan dari DPW NasDem Sumut, Ibrahim Hasan tertangkap tangan
BNN dalam dugaan kasus narkotika, Ibrahim dianggap melanggar AD dan RT Partai
NasDem, penegakan disiplin, dan penjatuhan hukuman.
Ini bagian bahwa NasDem memerangi, memberantas,
penggunaan serta peredaran narkotika. Sehingga menjatuhkan hukuman
pemberhjentian sebagai anggota NasDem dan anggota Fraksi NasDem Langkat kepada
Ibrahim Hasan. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
dilaksanakan DPW Partai NasDem Sumatera Utara dan DPD NasDem Langkat.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Langkat Ajai Ismail
alias Acai membenarkan adanya surat dari DPP terkait pemecatan Ibrahim Hasan.
Menyikapi SK, katanya, akan segera melakukan tindakan-tindakan yang sejalan
dengan surat pemecatan dari DPP Partai NasDem.
"Iya. Ibrahim Hongkong sudah dipecat Partai dan
surat pemecatannya telah kami terima. Akan kita tindaklanjuti PAW (Penggantian
Antar Waktu)-nya sebagai anggota DPRD Langkat, dan itu perlu proses," kata
Ajai.
Selain pencopotan sebagai anggota NasDem dan DPRD
Langkat, Acai mengatakan telah mendatangi KPU. Hal ini untuk menarik kembali
pencalonan Ibrahim sebagai Bacaleg NasDem dalam Pileg 2019.
"Kami telah mendatangi KPU Langkat untuk memproses
penarikan Ibrahim dari Daftar Calon Sementara di KPU, tadi kami diterima
Muhammad Khair Anggota KPU dan menurutnya KPU akan menunggu proses peradilan
Ibrahim Hongkong atas kasusnya hingga berkekuatan hukum tetap," katanya.
Dijelaskan Acai, pihaknya menyampaikan pada KPU Langkat,
bahwa kasus Ibrahim Hongkong benar-benar terlibat dalan dalam kepemilikan dan
peredaran narkotika.
"Karena BNN yang menangkapnya, jadi kami sebagai
pimpinan Partai NasDem Langkat yang merupakan perpanjangan tangan DPP Partai
NasDem meminta untuk Ibrahim dikeluarkan dari DCS karena dia tidak mewakili
NasDem lagi, tidak ada partai yang mengusungnya menjadi caleg. Tetapi Khair
menyampaikan kepada kami, agar dibuatkan laporan atau masukan masyarakat
terkait kondisi hukum Ibrahim Hongkong, dan KPU Langkat akan menindak lanjuti
pengaduan masyarakat tersebut," jelas Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten
Langkat ini.
Komisioner KPU, Muhammad Khair dikonfirmasi membenarkan
kedatangan Ketua DPD Partai NasDem Langkat ke Kantor KPU Langkat terkait DCS
Ibrahim Hasan.
"Kita sudah sampaikan hal-hal yang mengubah DCS,
terkait hal itu kita menunggu masukan masyarakat," kata Muhammad Khair.
(lkt-1)