![]() |
Timnas PK |
Pertemuan di Gedung KPK pada Rabu 1 Agustus 2018 dipimpin oleh Laode Syarif, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata dari KPK dan dihadiri oleh pejabat eselon I Kementerian/Lembaga terkait. Timnas PK menyambut baik penerbitan Perpres, yang dinilai akan memperkuat kolaborasi pencegahan korupsi. “Ini suatu terobosan baru yang dibutuhkan untuk semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi dan mencapai target peningkatan Indeks Persepsi Korupsi,” sambut Laode Syarief Pimpinan KPK dalam sambutannya.
“Selama ini upaya pencegahan yang kita laksanakan masing-masing terpisah dan membuat bingung Kementerian/Daerah. Perpres 54/2018 ini telah menyatukan kita dalam kolaborasi yang semakin kuat untuk pencegahan korupsi,” tambah Basaria.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan revisi dan penguatan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang diarahkan untuk lebih fokus pada pencegahan korupsi di sektor prioritas pemerintah antara lain Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Selain itu Perpres 54/2018 ini juga menekankan sinergi dan kolaborasi antara upaya pencegahan yang dilaksanakan oleh KPK dengan upaya yang ada di Kementerian/Lembaga/Daerah, yang selama ini terlaksana terpisah.
"Bersama-sama kita pastikan keterlibatan Kementerian/ Lembaga dan Daerah dalam aksi penguatan pencegahan korupsi dengan adanya terobosan kolaborasi ini," ungkap Yanuar Nugroho, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan.
Dalam waktu dekat Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan membentuk Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi sebagai pelaksana teknis dari Stranas, dan akan berkerja di Gedung Merah Putih KPK. Penyelesaian Tata Laksana/Mekanisme terkait kerja tim dan peluncuran aksi pencegahan korupsi segera dilaksanakan sebagaimana dimandatkan Perpres untuk diselesaikan paling lambat dalam waktu 3 bulan setelah Perpres ditandatangani Presiden.(alois)
“Selama ini upaya pencegahan yang kita laksanakan masing-masing terpisah dan membuat bingung Kementerian/Daerah. Perpres 54/2018 ini telah menyatukan kita dalam kolaborasi yang semakin kuat untuk pencegahan korupsi,” tambah Basaria.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan revisi dan penguatan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang diarahkan untuk lebih fokus pada pencegahan korupsi di sektor prioritas pemerintah antara lain Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Selain itu Perpres 54/2018 ini juga menekankan sinergi dan kolaborasi antara upaya pencegahan yang dilaksanakan oleh KPK dengan upaya yang ada di Kementerian/Lembaga/Daerah, yang selama ini terlaksana terpisah.
"Bersama-sama kita pastikan keterlibatan Kementerian/ Lembaga dan Daerah dalam aksi penguatan pencegahan korupsi dengan adanya terobosan kolaborasi ini," ungkap Yanuar Nugroho, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan.
Dalam waktu dekat Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan membentuk Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi sebagai pelaksana teknis dari Stranas, dan akan berkerja di Gedung Merah Putih KPK. Penyelesaian Tata Laksana/Mekanisme terkait kerja tim dan peluncuran aksi pencegahan korupsi segera dilaksanakan sebagaimana dimandatkan Perpres untuk diselesaikan paling lambat dalam waktu 3 bulan setelah Perpres ditandatangani Presiden.(alois)