![]() |
Belum dibongkar |
BELAWAN - Perintah Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin untuk
membongkar 90 kios di lahan PT KAI Belawan belum terlaksana. Membuktikan,
omongan orang nomor satu di Pemko Medan terkesan omongan doang atau lip
servise.
Padahal, tim dari
Pemko Medan yang turun ke Belawan untuk menertibkan bangunan liar dan papan
reklame ilegal, namun tidak menertibkan atau membongkar melakukan terhadap
bangunan 90 kios yang berdiri secara ilegal di lahan BUMN.
Aktivis kebijakan
pembangunan Kota Medan, Saharuddin, Minggu (23/9), mengatakan, wali kota sudah
memerintahkan untuk menghentikan dan membongkar bangunan 90 kios itu. Nyatanya,
pembongkaran belum juga terlaksana.
Artinya, ucapan
wali kota harus dapat dipertanggung jawabkan secara publik, jangan menjadikan
omongannya sebagai lip servise, sehingga bangunan itu tetap berdiri secara
ilegal.
"Intinya,
kita tidak mau perintah pembongkaran itu, hanya omongan wali kota sebagai lip
servise. Seharusnya, bawahan wali kota, baik itu Satpol PP dan camat, sudah
turun untuk melaksanakan perintah dari wali kota," kata Saharudin.
Ditegaskan pria
yang juga Tokoh Masyarakat Medan Utara ini, belum dibongkarnya bangunan 90 kios
secara ilegal, terkesan tim dari Pemko Medan yang dikomandoi Wakil Wali Kota
Medan, Akhyar Nasution terkesan sengaja mengaburkan pembongkaran 90 kios
tersebut.
"Sudah jelas
didepan mata, 90 kios itu tidak ada izin, kenapa dibiarkan. Malah kios - kios
kecil yang dibongkar, jangan karena rakyat kecil terus ditindas. Kita duga ini
ada unsur untuk mengaburkan. Kita minta, kepada wali kota jangan mau kalah
dengan wakil wali kota. Karena intruksi pembongkaran belum juga terlaksana
dilakukan bawahan wali kota," tegas Saharudin.
Ditegaskan Ketua
LSM Gerbaksu ini, pihaknya juga menyayangkan sikap dari PT KAI yang telah
memberikan kerja sama operasional (KSO) kepada PT Agus Jaya Mutiara untuk
mendirikan bangunan secagai pusat bisnis.
Karena, lahan yang
diperuntukkan merupakan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Medan, sehingga tidak
diperbolehkan untuk dijadikan areal pertokoan. Untuk itu, kepada penegak hukum
khususnya kepolisian dan kejaksaan sudah sepatutnya melakukan penyelidikan
mengenai wewenang dan penyalahgunaan aset negara.
"Seharusnya,
penegak hukum sudah turun untuk mengusut ini, karena adanya indikasi
penyelewengan aset negara. Kita akan mengumpulkan bukti - bukti, untuk
menyerahkan ke kejaksaan, agar masalah itu segera diusut," tegas
Saharudin.
Sebelumnya, Wali
Kota Medan, HT Dzulmi Eldin memerintahkan bangunan di lahan BUMN itu dibongkar.
Hal itu ditegaskannnya di sela - sela acara peletakan batu pertama pembangunan
Rumah Sakit Umum Tipe C Pekan Labuhan, Rabu (19/9).
"Bangunan itu
tidak bisa dikeluarkan izinnya, saya sudah perintahkan agar segera dihentikan
dan bongkar. Mana pak kadis, itu segera hentikan bangunan itu," kata Eldin
sembari memerintahkan Kadis PKP2R Kota Medan, Sampurno Pohan.
Menjawab perintah
orang nomor satu di Pemko Medan, Sampurno Pohan menjelaskan, bangunan yang
sudah berdiri sebanyak lebih kurang 20 unit kios, PT Agung Jaya Mutiara selaku
pengembang tidak bisa mendirikan bangunan di lahan PT KAI tersebut.
Karena, lahan itu
masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH), jadi, tidak diberikan izin untuk
pembangunan di lahan tersebut.
"Dari awal
sudah ditegaskan, izin di lahan itu tidak bisa keluar, kita sudah keluarkan
surat ke Satpol PP untuk segera dibongkar. Karena, mereka pelaksananya, kapan
dibongkar, tanya saja ke Satpol PP," kata Sampurno. (mu-1)