![]() |
Kedua korban human trafficking |
MEDAN-Dua
Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kupang, NTT kembali menjadi korban Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia.
Kedua korban yakni, Jemi Lina Bana (32) warga Desa
Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kupang dan Linda Enggelina Tuka (37) warga
jalan Nunkurus, Desa Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabuoaten Kupang.
Kedua korban ini disalurkan secara ilegal oleh PT Maya
Lestari yang berada di Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Selama
bekerja dua tahun, kedua korban tidak pernah mendapatkan gaji dari majikannya.
"Alasannya gaji kita disetor ke PT Maya Lestari,
nanti dari PT yang akan bayar kami," ucap Jemmi Lina Marta Bana warga
Amrasi Kupang Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur saat ditemui di
Polsek Medan Helvetia, Kamis (13/9/18) siang.
Kedua ART asal NTT ini menjadi korban TPPO bersama ratusan
orang lainnya. Para korban didatangkan dr berbagai daerah di NTT dan
dipekerjakan sebagai ART tanpa di beri gaji satu rupiahpun.
Selama bekerja korban tidak diperkenankan pegang HP dan
keluar dari rumah termasuk menjalani ibadah.
Dari informasi yang diperoleh, kedua korban TPPO ini
disalurkan melalui penyalur gelap di Kupang bernama, Yorim Boimau yang tinggal
di Penfui Kupang. Sementara istri penyalur disebut sebut bekerja sebagai PNS di
RSD Naibonat, Kupang.
Kasus ini tengah ditangani Polsek Medan Helvetia
didampingi pihak Paguyuban NTT di Medan.(dra)