Dua Bandar Narkoba Tanjung Morawa Diciduk Polrestabes Medan

Sebarkan:

Kedua pelaku diapit petugas 
TANJUNGMORAWA-Dua bandar narkoba yakni Musa (39) warga Jalan Mardisan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang dan M Husen (56) warga Jalan Taruna APDN Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.
“Kita menangkap para tersangka atas laporan masyarakat bahwa Jumat (21/9) petang akan ada transaksi narkoba di rumah Musa. Atas informasi tersebut, Kanit 1 Idik AKP Zulkarnain Pane langsung melakukan penyelidikan di seputaran rumah Musa. Tak lama petugas melihat Musa dan M Husein sedang duduk-duduk di depan rumah, dan kemudian keduanya ditangkap," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan, Senin (24/9).

Dari tangan para tersangka disita barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 916,78 Gram. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sebagai bandar narkoba dan barang haram disimpan di rumah toko (ruko) milik Musa di kawasan Jalan Raya Medan-Lubuk Pakam Km 22 Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Selanjutnya petugas Satres Narkoba melakukan pengembangan dengan memboyong kedua tersangka ke ruko tersebut. Dari rumah tersebut ditemukan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 916,78 gram. “Barang tersebut dibeli dari seseorang yang tak mereka kenal yang tinggal di daerah Simpang Kawat Kota Tanjung Balai melalui perantara telepon teman mereka, Faisal (DPO),"  tambah Kasat. (jo)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar