![]() |
Kedua pelaku diapit petugas |
“Kita menangkap para tersangka atas laporan masyarakat
bahwa Jumat (21/9) petang akan ada transaksi narkoba di rumah Musa. Atas
informasi tersebut, Kanit 1 Idik AKP Zulkarnain Pane langsung melakukan penyelidikan
di seputaran rumah Musa. Tak lama petugas melihat Musa dan M Husein sedang
duduk-duduk di depan rumah, dan kemudian keduanya ditangkap," ujar Kasat
Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi
Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan, Senin (24/9).
Dari tangan para tersangka disita barang bukti 1 bungkus
plastik berisi sabu seberat 916,78 Gram. Saat diinterogasi, kedua tersangka
mengaku sebagai bandar narkoba dan barang haram disimpan di rumah toko (ruko)
milik Musa di kawasan Jalan Raya Medan-Lubuk Pakam Km 22 Desa Wonosari,
Kecamatan Tanjung Morawa.
Selanjutnya petugas Satres Narkoba melakukan pengembangan
dengan memboyong kedua tersangka ke ruko tersebut. Dari rumah tersebut
ditemukan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 916,78 gram. “Barang tersebut
dibeli dari seseorang yang tak mereka kenal yang tinggal di daerah Simpang
Kawat Kota Tanjung Balai melalui perantara telepon teman mereka, Faisal
(DPO)," tambah Kasat. (jo)