![]() |
Joko Irmawan dan Agus Ramadani |
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean dikonfirmasi, Minggu (9/9) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan warga bahwa di kawasan Jalan Binjai Km 16,5, Kecamatan Sunggal sering dijadikan lokasi peredaran narkoba.
Pada Kamis (6/9) lalu, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan narkoba terhadap tersangka. Setelah petugas Satres Narkoba bertemu dengan kedua tersangka di Jalan Binjai Km 16,5, langsung dilakukan transaksi jual beli sabu.
"Saat Joko Irmawan menunjukkan 3 plastik klip berisi sabu seberat 34,91 gram, anggota kita langsung membekuknya. Kedua tersangka bersama barang bukti sabu dan sepedamotor Honda Beat milik tersangka diboyong ke Mako," terangnya. (jo)