![]() |
Sidang korupsi dana desa |
MEDAN-Kawardin Purba (50) eks Pangulu Nagori (Kepala Desa)
Pamatang Sinaman Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun harus dihukum 4
tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan anggaran dana desa
sebesar Rp 203 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai
Syafril Batubara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat
(1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan
korupsi," sebut Syafril dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Senin (3/8/18).
Tidak hanya hukuman fisik, Kawardin Purba yang hadir
mengenakan batik cokelat itu juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 200
juta subsider 2 bulan kurungan. Bahkan juga terdakwa dihukum untuk membayar
uang pengganti kerugian negara yang dinikmati terdakwa sebesar Rp 203 juta.
" Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup
membayar hingga 1 bulan, harta bendanya disita negara dan apabila tidak
mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun."sebut
Syafril.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya
dia dituntut 5 tahun penjara. Sedangan denda dan uang pengganti sama seperti
putusan majelis hakim.
Menyikapi putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan
pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan, Nagori Pamatang Sinaman Kecamatan Dolok Pardamean
Kabupaten Simalungun pada tahun 2015 memiliki uang kas dana desa sebesar
Rp 257.153.052,00 .
Namun dalam penggunaanya, dana ini tidak semuanya
disalurkan terdakwa untuk program desa. Diantaranya dinikmati pribadi terdakwa.
Adapun realisasi penggunaan dana desa yang telah ditarik
oleh terdakwa selaku pangulu di Nagori Pamatang Sinaman tersebut adalah, Penarikan I (kesatu) sebesar Rp 10.000.000
(sepuluh juta rupiah) tanggal 04 Juni 2015 tidak ada digunakan untuk belanja
modal dan barang maupun kegiatan yang mendukung operasional Nagori. Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Penarikan II (dua) sebesar Rp 92.500.000(sembilan puluh
dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 10 Juni 2015 dipergunakan
terdakwa untuk :
Kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa yang
dilaksanakan di Pamatangraya dengan anggaran sebesar Rp 20.000.000. Kegiatan
pelatihan manajemen pemerintah desa yang dilaksanakan di Yogyakarta dengan
anggaran sebesar Rp 20.000.000, dan kegiatan belanja barang material dan
pembayaran upah sewa alat berat menghabiskan biaya sebesar Rp 14.000.000.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 38.500.000 sudah habis
terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.
Penarikan yang terakhir atau yang ketiga kalinya yaitu
sebesar Rp 154.500.000, terdakwa tidak ada melaksanakan kegiatan membangun desa
tetapi dana sebesar Rp.154.500.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi
terdakwa antara lain untuk biaya
membayar sisa hutang pinjaman terdakwa di Bank BRI Pane Tongah sebesar Rp 10 juta,
membantu biaya pengobatan dan penguburan ibu kandung terdakwa. Sedangkan
sisanya sebesar Rp 134.569.419 digunakan
terdakwa untuk biaya perjalanan dan hidup di Jakarta selama satu bulan dan
telah habis terdakwa pergunakan untuk biaya keperluan terdakwa sehari-harinya.
Bahwa berdasarkan Laporan ahli dari Inspektorat Daerah
Kabupaten Simalungun tahun 2015,
terdakwa selaku Pejabat Pangulu nagori Pamatang Sinaman tidak dapat
mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun 2015 sebesar Rp.
203.153.052.000. (dra)