![]() |
Jhony Hermanto Simanjuntak |
Menurut pengakuan Jhony Simanjuntak, Sabtu (29/9/2018) di
Lubuk Pakam, dia sudah membuat laporan pengaduan ke SPK Polres Deli Serdang pada
Kamis kemarin atas penjualan tanah miliknya.
Awal pelaporan itu lantaran lahan seluas 379 M2 yang
terletak di Dusun VI Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam itu milik Mula
Silaban yang berdomisili di Jakarta. Lalu Asmer Manullang yang merupakan
menantu Mula Silaban membeli lahan tersebut tanggal 3 April 1988. “Seluruh ahli
waris membubuhkan tandatangan termasuk M Silaban yang saat itu Kepala Desa
Pagar Jati masih diijabat O. Siagian,” sebutnya.
Selanjutnya Asmer Manullang menjual lahan itu kepada
Sertiawaty Sihombing warga Jalan Siantar Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam
pada 15 Agustus 1988 sesuai Akta Penyerahan / Ganti Kerugian Tanah nomor :
593/171/1988 yang diikeluarkan Camat Kecamatan Lubuk Pakam.
Kemudiian Jhony membeli lahan itu dari Sertiawaty
Sihombing seharga Rp 200 juta pada 29 April 2013. Namun beberapa waktu lalu,
Jhony mendapat kabar jika lahan yang dibelinya itu sudah dijual M Silaban
kepada Delima Hutabarat (51) warga Jalan Perjuangan I Dusun IV Desa Sigara gara
Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan akta penyerahan /
ganti rugi nomor : 593/1658/2018 tanggal 29 Agustus 2018 seharga Rp 70 juta
yang ditandatangani Camat Lubuk Pakam Khaiirul Azman Harahap.
Jhony Simanjuntak mengklarifikasi kebenaran informasi itu
kepada Kepala Desa Pagar Jati Erlianto. Tapi Erlianto menjawab agar Jhony
menempuh jalur hukum saja. “Sudah berulang kali aku dihubungi Camat Lubuk Pakam
dan kujawab jika laporan pengaduan ke Polres Deli Serdang nomor :
STPL/609/IX/2018/SU/Res DS udah ku sampaikan kepada keluarga,” sebutnya.
Terpisah Kepala
Desa Pagar Jati Erlianto ketika diikonfirmasi via telefon selularnya tidak
menjawab meski nada panggilnya masuk. Begitu saat didatangi ke kantornya, Erlianto
tidak ada di tempat. (wan)