![]() |
Ranto Sibarani SH |
Dengan demikian Wicko Wismar SH tidak lagi berkedudukan
sebagai pihak yang berhak dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama Caroline
Lotiman.
Hal tersebut diungkapkan Ranto Sibarani, SH yang mengaku
sudah mendapatkan kuasa khusus yang sah dari Caroline Lotiman sejak tanggal 10
September 2018 yang lalu. "Surat Kuasa Khusus dari Caroline tersebut
ditandatangani dan dicap jari oleh yang bersangkutan di depan kerabatnya,"
ujar Ranto.
Maka, lanjut Ranto, dengan dilakukannya Pencabutan Kuasa
tersebut, maka Wicko Wismar, SH tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang
berhak dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama kaminya Caroline
Lotiman.
"Dalam hal berakhirnya Kuasa Wicko Wismar, SH
tersebut, klien kami menyatakan mencabut Laporan Polisi Nomor
LP/1096/VIII/2018/SPKT “II” di Kepolisian Daerah Sumatera Utara tertanggal 18
Agustus 2018 atas nama pelapor Wicko Wismar, SH., karena itu kami sudah
mengirimkan surat cabut kuasa tersebut kepada Pihak Penyidik Polda Sumatera
Utara agar dapat dihormati oleh semua pihak." Lanjut Ranto Sibarani, SH
didampingi rekannya sesama pengacara antara lain Josua F. Rumahorbo, S.H.,
Radinal Panggabean, S.H., M.H., Jimmi Sibuea, S.H.(rel)