![]() |
Ketua Mahkamah Keadilan RI Banua Sanjaya Hasibuan.jpg |
PALUTA-Ketua Mahkamah Keadilan RI Banua Sanjaya Hasibuan,SH,MH
turut angkat bicara terkait penanganan kasus pencabulan anak yang melibatkan
AKH yakni salah satu pejabat berstatus PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten
Paluta.
"Saya dapat kabar terakhir berkas perkaranya sudah
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paluta dan beberapa hari yang lalu telah
dikembalikan lagi oleh pihak Kejaksaan Negeri Paluta ke Polres Tapsel untuk dilengkapi
(P19)," terang Banua Sanjaya Hasibuan di Jakarta, Minggu (23/9/2018) saat
diwawancarai via selulernya.
Lebih lanjut, terkait maraknya kasus kekerasan anak dan
perempuan di wilayah kabupaten Paluta dua tahun belakangan ini, Banua meminta Polres
Tapsel dan Kejari Paluta harus lebih serius menangani dan menuntaskan kasus
yang menyangkut kekerasan pada anak dan perempuan terutama kasus yang
menyangkut predator anak sesama jenis.
"Kadang kami para perantau di Jakarta ini risih
mendengar peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap anak dan perempuan dua tahun
belakangan ini di kampung halaman," ungkapnya lagi.
Dari itu, lanjut Banua, Mahkamah Keadilan dkk akan segera
berkoordiansi dengan Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri untuk langkah
pengusutan kasus kekerasan anak dan perempuan yang lebih serius di wilayah
kabupaten Paluta dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
"Mahkamah Keadilan Pusat akan segera berkoordinasi
dengan Bapak Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kejaksaan Agung RI terkait
banyaknya kejanggalan penangan kasus ini,apalagi kami dapat berita bahwa Polres
Tap-Sel mengizinkan penangguhan penahanan terhadap AKH setelah di tetapkan
sebagai tersangka kasus luar biasa pencabulan anak sesama jenis,"
tutupnya(GNP)