Kasus Cabul Anak di Paluta akan Dikordinasikan ke Kapolri dan Kejagung

Sebarkan:
Ketua Mahkamah Keadilan RI Banua Sanjaya Hasibuan.jpg

PALUTA-Ketua Mahkamah Keadilan RI Banua Sanjaya Hasibuan,SH,MH turut angkat bicara terkait penanganan kasus pencabulan anak yang melibatkan AKH yakni salah satu pejabat berstatus PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Paluta.
"Saya dapat kabar terakhir berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paluta dan beberapa hari yang lalu telah dikembalikan lagi oleh pihak Kejaksaan Negeri Paluta ke Polres Tapsel untuk dilengkapi (P19)," terang Banua Sanjaya Hasibuan di Jakarta, Minggu (23/9/2018) saat diwawancarai via selulernya.

Lebih lanjut, terkait maraknya kasus kekerasan anak dan perempuan di wilayah kabupaten Paluta dua tahun belakangan ini, Banua meminta Polres Tapsel dan Kejari Paluta harus lebih serius menangani dan menuntaskan kasus yang menyangkut kekerasan pada anak dan perempuan terutama kasus yang menyangkut predator anak sesama jenis.

"Kadang kami para perantau di Jakarta ini risih mendengar peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap anak dan perempuan dua tahun belakangan ini di kampung halaman," ungkapnya lagi.

Dari itu, lanjut Banua, Mahkamah Keadilan dkk akan segera berkoordiansi dengan Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri untuk langkah pengusutan kasus kekerasan anak dan perempuan yang lebih serius di wilayah kabupaten Paluta dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

"Mahkamah Keadilan Pusat akan segera berkoordinasi dengan Bapak Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kejaksaan Agung RI terkait banyaknya kejanggalan penangan kasus ini,apalagi kami dapat berita bahwa Polres Tap-Sel mengizinkan penangguhan penahanan terhadap AKH setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus luar biasa pencabulan anak sesama jenis," tutupnya(GNP)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar