![]() |
Ilustrasi |
DELI SERDANG-Setelah melakukan penyelidikan terhadap tersangka Maredi,
seorang oknum sipir di Lapas Lubuk Pakam yang terlibat kasus narkoba jenis
sabu-sabu, BNN menemukan fakta bahwa Dekyan, napi di lapas Lubuk Pakam yang
memesan sabu-sabu kerap menyetor sejumlah uang kepada oknum sipir disetiap
minggunya.
Deputi
pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dari hasil pemeriksaan
terhadap napi Dekyan, dia sudah berulang kali mengendalikan penyelundupan
narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan dan juga digunakan.
Dalam aksinya,
tersangka merekrut napi lainnya agar mau membantunya di dalam lapas. Selain
napi, tersangka juga menggunakan jasa sipir untuk memasukan barang ke dalam
lapas dengan imbalan 50 juta dalam setiap minggunya.
"Untuk
melancarkan aksinya, Dekyan membayar petugas berkisar 50 juta setiap minggu.
Uang itu dikoordinir oleh tersangka Maredi dan seorang sipir lain,"ucap
Arman dalam siaran pers tertulisnya, Senin (24/9/18).
Bahkan
lanjut Arman, uang yang diberikan tersangka Dekyan kepada oknum sipir biasanya
disebut dengan sandi bayar uang SPP. "Kasus saat ini masih
dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat lainnya dalam sindikat
peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Selain itu, kita juga
akan melakukan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang,"tukas
Arman.
Sebelumnya
dalam pengungkapan ini, BNN berhasil meringkus 8 orang dengan barang bukti
berupa 36 Kg sabu dan 3 ribu butir pil ektasi serta uang tunai. (dra).