![]() |
Syafnil alias Syaf |
LANGKAT-Ada-ada saja perbuatan Syafnil alias Syaf (29)
warga Lingkungan II Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Sudahlah melakukan pencurian, eh... saat digeledah di rumahnya malah ditemukan
sabu. Akhirnya, pria ini nginap di kantor polisi dengan pasal berlapis.
"Dia awalnya ketahuan mencuri, jatuh dari pohon. Lalu
saat anggota mengegeledah rumahnya di situ kedapatan paketan sabusabu,"
kata Kapolsek Stabat, AKP B Ginting didampingi Kasubag Humas AKP Arnold
Hasibuan, Kamis (6/9/2018).
Dijelaskan Kapolsek, Syaf usai diamankan, tindak
pidananya dilaporkan sesuai LP Nomor :LP/140/IX/2018/SU/Langkat. Kasusnya saat ini
dilimpahkan ke Mapolres Langkat.
Kasubbag Humas Polres, menjelaskan penangkapan terhadap
tersangka bertempat di lantai dua di sebuah bangunan ruko yg terletak di Jalan
Perniagaan Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat. Pada saat dilakukan
penggeledahan bertempat di rumah tersangka berhasil ditemukan barang bukti
berupa satu set alat isap narkotika jenis sabu, satu kotak bubgkus rokok merk
gudang garam Surya di dalamnya berisikan sebatang rokok berisikan ganja.
"Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah
miliknya yang digunakan sebagai alat untuk mengisap sabu di dalam rumahnya.
Guna kepentingan penyidikan selanjutnya tersangka bersama barang bukti lalu di
bawa ke Mapolres untuk proses sidik lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti diamankan satu kotak kacamata warna
hitam, satu set perlengkapan bong, satu mancis, satu kotak bungkus rokok merk
Gudang Garam Surya, satu batang rokok yang didalamnya berisikan ganja. Syaf
diganjar ancamanan sesuai Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf a UU RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lkt-1)