![]() |
Demo Ketua PN Simalungun |
SIMALUNGUN-Puluhan warga dari Kompass dan Eltrans yang tergabung
dengan Sumut Watch (Memantau dan Memantau Kebijakan Publik) melakukan aksi
damai di pintu gerbang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Jalan Asahan
Km 4 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (19/9/2019).
Aksi kali ini dikomandoi Kordinator Aksi Junus Sitio,
seyognyanya akan memasuki dan menemui Ketua PN Simalungun. Namun pada saat itu
sedang dilaksanakan acara pisah sambut Ketua PN Simalungun dari Lisfer Berutu,
SH, MH kepada Jon Sarman Saragih, SH, MH, akhirnya massa tertahan di pintu
gerbang.
Dalam pernyataan Aksi massa yang bergabung dalam Sumut
Watch (Memantau dan Memantau Kebijakan Publik), menyoroti ragam kinerja Lisfer
Berutu salama menjabat sebagai Ketua PN Simalungun.
Kordiator aksi Junus Sitio, menyebutkan bahwa mereka
mendukung tindakan Mahkamah Agung (MA) RI yang mencopot Hakim Lisfer Berutu,
SH, MH dari jabatan Ketua PN Simalungun.
Dikatakan, mencermati tindakan-tindakan Lisfer Berutu
selama menjabat sebagai Ketua PN Simalungun yang banyak
"mempermainkan" putusan perkara dan penetapan-penetapan.
"Mestinya tak cukup dicopot atau dinonjobkan, tetapi
harus dipecat dari statusnya sebagai hakim," katanya.
Lebih lanjut katakannya, tanggal 18 September 2018 Lisfer
Berutu dinonjobkan di Pengadilan Tinggi. MA mencopot dan menonjobkannya dari
Ketua PN Simalungun menjadi Hakim Anggota PN Pati, Jawa Tengah. Setelah Badan
Pengawas MA menghukum Lisfer Berutu dengan Disiplin Sedang berupa penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dan menjadi Hakim Anggota
di PN 1A.
Dari berbagai catatan dan pernyataan sikapnya, massa
menyoroti kinerja Lisfer Berutu yang mencuri "kesempatan dalam
kesempitan" untuk melaksanakan "Eksekusi" tanah terperkara
"Huta Parmanukan Parapat" pada tanggal 12 September 2018.
"Tanah tersebut sudah diajukan gugatan perlawanan
sebagaimana Register Perkara Nomor : 61/Pdt.Bth/2018/PN.Sim, tanggal 29 Agustus
2018. Dan sidang pertama akan digelar hari ini, Rabu (19/9/2018). Jadi, kami
meminta agar penetapan itu dibatalkan,"
kata Junus Sitio.
Selain itu, Lisfer Berutu dinilai bersalah dalam memutua
perkara bamdar (penual) Narkoba jenis Sabu atas nama terdakwa Rita Siregar
dengan 2 tahun penjara, sementara JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara.
"Anehnya, Lisfer Berutu menghukum terdakwa David
pembeli 1 paket sabu dari terdakwa Rita
dengan 6 tahun penjara. Kami apresiasi kinerja Polres Simalungun dalam
pemberantasan Narkoba, tapi mengapa hakim Lisfer justru memberi
"dispensasi" terhadap gembong narkoba," ujar Junus Sitio.
Terpisah, Binsar Siallagan (77) warga lumban tongah
kelurahan Parapat, mengatakan bahwa warga Pamanukan sudah lama menempati lahan
tersebut. Ada yang sudah 12 hingga 15 tahun, dan ada juga yang sudah memiliki
sertifikat (SHM).
"Sertifikat kami sah dari BPN. Saat kami membeli dan
membangun disana, tidak ada masalah. Tapi sekarang jadi ada larangan, masa
sudah lama kita tempati jadi ada larangan dan malah mau dieksekusi " kata
Binsar diamini warga lainnya, Nurainun.
Hingga berita ini dimuat, wartawan belum berhasil mendapatkan konfirmasi dan tanggapan dari pihak Pengadilan Negeri Simalungun.(JS)