![]() |
Kios tak berizin di lahan PT KAI |
BELAWAN - Pembangunan 90 kios tanpa izin di lahan PT KAI
Belawan tanpa izin, masih terus berlangsung. Anehnya, bangunan ilegal yang
berdiri di lahan BUMN belum juga tindakan dari pihak Kecamatan Belawan dan
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R).
Tokoh Masyarakat
Medan Utara, Kamis (13/9), menilai, adanya ketidak tegasan dari Pemko Medan
membiarkan bangunan tanpa izin berdiri di lahan PT KAI. Untuk itu, pria yang
kerap mengkritisi pembangunan di Medan Utara, mendesak agar Satpol PP melakukan
pembongkaran.
"Sudah jelas
itu tidak ada izinnya, kenapa belum dibongkar. Ini menjadi tanda tanya besar.
Bisa jadi ada oknum pejabat di Pemko Medan yang sengaja membekingi bangunan
itu," tegas Saharudin.
Dikatakan Ketua
Gerbaksu ini, adanya pembiaran terhadap bangunan ilegal itu, ada indikasi main
mata antara pihak pengembang dengan oknum - oknum tertentu di kecamatan maupun
di dinas terkait.
Oleh karena itu,
diminta kepada Wali Kota Medan jangan tutup mata membiarkan bangunan ilegal itu
berdiri. Sehingga, tidak terkesan wali kota melindungi bawahannya membekingi
bangunan liar tersebut.
"Wali Kota
jangan tinggal diam, ini harus segera disikapi. Ini sangat merugikan sumber PAD
restribusi dari bangunan, kalau ini dibiarkan terus, citra baik Kota Medan
sangat buruk di mata masyarakat, khususnya di Medan Utara," sebut
Saharudin.
Dijelaskan aktivis
pembangunan ini, tidak keluarnya izin mendirikan bangunan di lahan itu, bisa
diduga adanya penyalahgunaan masalah aset negara, untuk itu pihak kejaksaan
sudah bisa melakukan investigasi untuk mengecek kerjasama yang dilakukan oleh
PT KAI dengan pihak pengembang.
"Bisa saja,
ada indikasi penyalahgunaan aset, kalau memang aset ini mau diberikan kerja
sama, kenapa izin bangunan tidak bisa keluar. Mungkin, surat izin dari pusat
tidak keluar, sehingga alas hak untuk mengurus izin tidak keluar, maka kita
duga adanya penyalahgunaan wewenang di PT KAI untuk mendapat keuntungan bisnis
oleh oknum tertentu di perusahaan BUMN itu," beber Saharudin.
Anggota DPRD
Medan, Mulia Asri Rambe menegaskan, izin untuk mendirikan bangunan di lahan PT
KAI sudah jelas tidak bisa dikeluarkan, karena status tanah itu adalah milik
negar. Jadi, yang berhak mengelola itu adalah PT KAI, bukan pihak ketiga.
"Ini sudah
salah, kenapa dibiarkan. Jangan dinas terkait tutup mata, ini harus segera
diambil tindakan. Jangan biarkan bangunan itu tetap berdiri," tegas wakil
rakyat akrab disapa Bayek. (mu-1)