![]() |
Pasangan kekasih pemakai narkoba |
Informasi dihimpun, kedua tersangka adalah Joni Saputra Manurung (31) dan Nani Tarigan (54). Saat keduanya diringkus dalam rumah, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito, Sabtu (1/9/2018), menuturkan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang menyebutkan ada orang memakai narkoba di dalam rumah Jalan Sibatu-batu (TKP).
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu berat kotor 0,19 Gram, 1 (satu) buah plastik warna biru berisi 1(satu) buah bong terbuat dari minuman gelas merk OH5, 3 (tiga) buah potongan pipet, 1 (satu) buah mancis dan 2 (dua) buah pecahan pipa kaca bekas bakar sabu dari selipan di dinding kamar di belakang lemari
Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 60 (enam puluh) plastik klip, 1 (satu) buah pipa kaca diduga bekas bakar sabu, 1 (satu) buah buku merk Gold didalam ada uang Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari atas meja didalam kamar dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia dari atas tempat tidur.
"Saat kedua tersangka mau ditangkap, anggota kita sempat diancam pakai kampak. Tapi tidak membuat nyali anggota ciut untuk meringkusnya. Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, untuk dilakukan penyidikan dan Pengembangan ungkap jaringan," kata Erwin Tito seraya menambahkan bahwa sesuai pengakuan tersangka, sudah 2 tahun pacaran.
Dikatakan, saat diintrogasi petugas, Joni Saputra mengakui barang tersebut adalah miliknya. "Pengakuan Joni, barang tersebut miliknya sisa pemakaian Joni dan Nani," tutup Erwin Tito.(js)
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis Shabu berat kotor 0,19 Gram, 1 (satu) buah plastik warna biru berisi 1(satu) buah bong terbuat dari minuman gelas merk OH5, 3 (tiga) buah potongan pipet, 1 (satu) buah mancis dan 2 (dua) buah pecahan pipa kaca bekas bakar sabu dari selipan di dinding kamar di belakang lemari
Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 60 (enam puluh) plastik klip, 1 (satu) buah pipa kaca diduga bekas bakar sabu, 1 (satu) buah buku merk Gold didalam ada uang Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari atas meja didalam kamar dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia dari atas tempat tidur.
"Saat kedua tersangka mau ditangkap, anggota kita sempat diancam pakai kampak. Tapi tidak membuat nyali anggota ciut untuk meringkusnya. Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, untuk dilakukan penyidikan dan Pengembangan ungkap jaringan," kata Erwin Tito seraya menambahkan bahwa sesuai pengakuan tersangka, sudah 2 tahun pacaran.
Dikatakan, saat diintrogasi petugas, Joni Saputra mengakui barang tersebut adalah miliknya. "Pengakuan Joni, barang tersebut miliknya sisa pemakaian Joni dan Nani," tutup Erwin Tito.(js)