![]() |
Kios tak berizin yang dibangun di areal PT KAI Belawan |
BELAWAN - Pembangunan sebanyak 90 kios di lahan PT KAI
Belawan, terus berlanjut. Meski tidak mengantongi izin, Pemko Medan terkesan
melindungi pihak pengelola PT Jaya Agung Mutiara.
Dari amatan di
lapangan, Kamis (6/9), para pekerja melakukan aktivitas mendirikan bangunan di
lahan BUMN itu, setelah sebulan berlangsungnya pembangunan, hingga kini papan
izin proyek tidak terpampang di sekitar areal tersebut.
Katua PAN Kota
Medan HT Bahrumsyah mengaku kecewa dengan sikap bawahan Wali Kota Medan yang
terkesan melindungi puluhan bungunan kios yang dibangun tanpa IMB.
"Bangunan itu sudah jelas tidak punya IMB namun
sampai sekarang belum dibongkar. Ini bukti kalau bawahan Wali Kota mulai dari
Kadis, camat hingga lurah sudah tidak taat, dengan atasan," wakil rakyat
akrab disapa Bahrum.
Dijelaskan anggota
DPRD Medan ini, dalam beberapa kali pertemuan, Wali Kota berjanji akan akan
menghentikan sekaligus membongkar semua bangunan ruko dan kios yang dibangun di
lahan PT KAI Belawan.
"Wali Kota sudah berjanji akan menurunkan bawahannya
untuk membongkar, janjinya itu sudah
disampain kepada bawahannya. Namun sampai sekarang belum dilaksanakan,"
ujarnya.
Wakil rakyat Dapil
2 ini, pembiaran bangunan ilegal itu, membuat wibawa Wali Kota Medan rendah,
selain itu akan menimbulkan masalah bangunan tanpa IMB yang banyak berdiri di
Kota Medan, khususnya Medan Bagian Utara.
"Kalau begini
pemasukan Pemko Medan dari restribusi IMB akan rendah. Jadi saya sangat
berharap Wali Kota tegas dan jangan membiarkn anak buahny malas bekerja,"
tegas Bahrum.
Camat Medan
Belawan, Ahmad SP tetap mengakui, izin itu sudah keluar, karena sebelumnya
pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi, dengan persyaratan yang sudah lengkap.
"Mana mungkin
alas hak perusahaan negara tidak ada, kemarin waktu pengajuan izin, rekomendasi
dari saya lengkap, untuk lebih jelas mengenai izinnya, tanya ke dinas terkait.
Karena rekomendasi sudah kita keluarkan," sebut Ahmad. (mu-1)