![]() |
PMPTSP Asahan Sediakan Layanan Perizinan Secara Online |
Kadis PMPTSP, Darwin, mengatakan, dengan adanya sistem OSS tersebut, para pelaku usaha atau para investor lebih mudah melakukan pengurusan berbagai izin usaha. Kemudian memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
"Kita mulai pada September 2018 ini untuk menggunakan sistem OSS ini,”ujar Darwin, Selasa (18/9/2018) sekira pukul 10.00 wib, di dinas setempat.
Menurutnya, dengan sistem OSS, pelaku usaha dapat menyimpan data perizinan dalam satu indentitas berusaha serta pelaku usaha bisa melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.
“Saat ini sudah ada pelaku usaha yang berhasil mengunakan OSS. Memang ada sedikit kesulitan tapi itu pasti karena sistem baru saja dan kita yakin kedepan pengunaan sistem ini lebih gampang,” ungkap Darwin, didampingi Kabis Pelayanan, M Hasan.
Darwin menyebutkan, bila ada pelaku usaha mengalami kesusahan untuk mengunakan OSS, maka pihaknya bisa membantu hingga selesai, namun syarat harus dipenuhi semuanya. Untuk mengggunakan OSS harus memiliki user-ID, NIK agar bisa login ke sistem OSS.
Masih kata Darwain, selain membuat mudah, layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ujarnya.(rial)
"Kita mulai pada September 2018 ini untuk menggunakan sistem OSS ini,”ujar Darwin, Selasa (18/9/2018) sekira pukul 10.00 wib, di dinas setempat.
Menurutnya, dengan sistem OSS, pelaku usaha dapat menyimpan data perizinan dalam satu indentitas berusaha serta pelaku usaha bisa melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.
“Saat ini sudah ada pelaku usaha yang berhasil mengunakan OSS. Memang ada sedikit kesulitan tapi itu pasti karena sistem baru saja dan kita yakin kedepan pengunaan sistem ini lebih gampang,” ungkap Darwin, didampingi Kabis Pelayanan, M Hasan.
Darwin menyebutkan, bila ada pelaku usaha mengalami kesusahan untuk mengunakan OSS, maka pihaknya bisa membantu hingga selesai, namun syarat harus dipenuhi semuanya. Untuk mengggunakan OSS harus memiliki user-ID, NIK agar bisa login ke sistem OSS.
Masih kata Darwain, selain membuat mudah, layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ujarnya.(rial)