Polres P.Siantar Ringkus Tersangka Narkoba di Perumahan Karang Sari Permai

Sebarkan:
P.SIANTAR-Suriyanto (47) diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berikut barang buktinya di dalam rumahnya, Perumahan Karang Sari Permai, Jalan Melur Ujung Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Sabtu (22/9/2018).
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah Goni Beras yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik putih berisikan 2 (dua) plastik klip yang berisi Narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) unit Hp Merk Nokia dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito Harahap saat dikonfirmasi, Senin (24/9/2018) membenarkan penangkapan Suriyanto didalam rumahnya berikut barang bukti yang diamankan.

Disebutkan, pada hari Sabtu tanggal 22 September 2018, sekira pukul 02.00 Wib, pihaknya mendapat informasi ada seseorang yang sering memakai Narkotika didalam rumah  Perumahan Karang Sari Permai.

"Dapat informasi, selanjutnya dilakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Saat pintu rumah diketuk dan dibuka, petugas langsung mengamankan Suriyanto. Kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti berkaitan dengan Narkoba, sekira pukul 03.00 wib," kata AKP Erwin Tito.

Saat dilakukan interogasi, lanjut Erwin Tito, Suriyanto mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya, tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar," ujarnya.(js)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar