![]() |
Wakapolres saat memberikan keterangan. |
Kejadian pertama terjadi di Jalan Lintas Sumatera Pondok
Buluh Kecamatan Dolok Padamean pada Rabu 22 Agustus 2018 sekira pukul 23.30
wib, tepatnya didalam sebuah mobil penumpang dari Medan menuju Dolok Sanggul,
Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Sedangkan yang kedua, terjadi di Jalan Umum Parapat -
Siantar Km 20 Nagori Dolok Pardamean Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten
Simalungun, tepatnya didalam sebuah mobil rentalan dari Balige menuju Kota
Medan.
"Dari dua kasus tersebut, 4 pelaku berhasil
diringkus Jatanras. Berinisial LS (46), R.S (45), D.L (35) dan JT (26), dibawah
pimpinan Kasat Reskrim AKP Poltak YP Simbolon didampingi Kanit Jatanras Iptu
Hengky B. Siahaan bersama team.
Dari 4 pelaku, L.S yang pertama diringkus ketika menuju
rumah kostnya di Tebing Tinggi, Rabu (5/9/2018). Setelah itu, ketiga pelaku
lainnya ditangkap dirumahnya di Pematangsiantar," kata Wakapolres
Simalungun kompol Zulkarnain Pane saat memimpin press release di lapangan Aspol
Jalan Asahan Kota Pematangsiantar, Rabu (12/9/2018).
Adapun korban dari kejahatan para pelaku, SN boru
Manullang (50) seorang PNS Guru SD, bertempat tinggal di Jalan Sait Ni Huta
Lumban Julu Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas dan seorang ibu rumah
tangga, RM (38) warga Gang Enam Slebes Kecamatan Belawan Kota Medan.
Dalam paparannya, Wakapolres Kompol Zulkarnain
menyebutkan modus operandi para tersangka.
"LS mengajak RS, DL dan JT untuk melakukan pencurian
terhadap para penumpang dengan terlebih dulu merental mobil. Sesampainya di
daerah Pondok Buluh, JT turun dari dalam mobil dan menyetop mobil penumpang
yang melintas sambil berteriak "Toba...toba...". Saat mobil berhenti,
JT berpura-pura bernegosiasi ongkos dengan supir.
Selanjutnya, LS berpura-pura jadi penumpang langsung
menaiki (masuk) mobil penumpang dengan mendesak-desak (menggeser-geser) posisi
penumpang sambil membawa sebuah tas besar dan jaket di tangan kirinya sambil
berkata "pageser hamu saotik inang" (geser sedikit ibu)," ujar
kompol Zulkarnain Pane.
Saat penumpang merasa tidak nyaman dan lengah, tersangka
LS beraksi mengambil barang penumpang yang sebelumnya berada dibelakang kursi supir
menggunakan tangan kirinya yang ditutupi jaket.
Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang
bukti berupa 1 untai kalung emas kurang lebih 38 gram 24 karat jenis rantai
balok dengan 1 buah mainan permata merah milik korban, Anting berlian satu
pasang dan 1 unit Hp merek Samsung.
"Dari dua Laporan yang kita terima, kerugian korban,
SN diperkirakan sebesar Rp 40 juta dan RM berkisar Rp 5 juta.
Atas perbuatan para tersangka, dipersankakan melanggar
pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo Pasal 65 KUHPindana dengan ancaman hukuman 9
tahun," sebut Kompol Zulkarnain Pane seraya mengimbau kepada masyarakat
jika bepergian jangan menggunakan (memakai) atau membawa perhiasan dan barang
berharga lainnya.(js)