![]() |
Maredi |
Sejumlah pihak sangat menyayangkan sampai oknum aparat
yang seharusnya mengayomi itu menjadi bagian dari kejahatan penyalahgunaan
narkoba.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Tanjung Morawa yang juga
praktisi Hukum Ibnu Suhada SH saat dimintai tanggapan, Senin (24/09/2018) malam
via seluler mengungkapkan, Deliserdang itu disebut tempat peredaran dan
penyalahgunaan narkoba nomor dua terbanyak di Sumatera Utara. Terbukti dari jaringan
narkoba ini tumbuh subur dengan terkesan dilindungi oleh oknum oknum aparat
yang mestinya mengayomi, seperti yang dilakoni sipir penjara itu.
"Selama ini kami baca dari media itu hanya pengedar
pengedar kelas teri saja yang ditangkap di Deliserdang ini. Namun bandarnya
tetap saja tidak tersentuh. Bagaimana mau habis kalau hanya pengedar kecil dan
pengguna yang ditangkap? Buktinya BNN bisa tangkap bandarnya meski kemungkinan
hanya salah satu dari bandar bandar yang ada di Tanjung Morawa dan tempat lain
di Deliserdang. Kalapas Lubuk Pakam EP Manik mestinya dicopot dan diperiksa
juga. Bisa saja ia terlibat atau ada pembiaran," pungkasnya.
Terpisah Kejari Deliserdang Asep Mariono mengamini kasus
narkoba menjadi kasus tertinggi yang ditangani pihaknya selama ini pihaknya
tidak pernah mendapat berkas yang menyangkut perkara bandar narkoba diproses.
"Ada ribuan berkas perkara yang kami tangani kasus
narkoba itu 80 persen dan tak satupun bandar hanya pengguna dan pengedar kelas
kecil bahkan ada yang barang buktinya cuma plastik kosong bekas sabu yang sudah
habis," pungkasnya.
Sebelumnya sempar mengejutkan BNN menangkap pemasok dan
bandar narkoba Maredi dan Dekyan. Maredi merupakan sipir Lapas Lubuk Pakam,
sedangkan Dekyan adalah napi yang mendekam di penjara itu dengan barang bukti
ditangan maredi sipir penjara sabu sabu seberat 500 gram yang akan diedarkan
didalam lapas oleh Dekyan seorang napi.(ds)