![]() |
Pungli Buku Nikah, Pegawai KUA Medan Belawan Diganjar 1 Tahun Penjara |
Nurma, SPdI, PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Medan Belawan diganjar hukuman 1 tahun penjara akibat perbuatannya mengutip
biaya pada penerbitan Buku Nikah pasangan pengantin baru. Terdakwa juga dihukum
dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan
kurungan.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai
Syafril Batubara dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan,
Senin (3/9/18).
Nurma dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU
No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan
korupsi," ucap ketua majelis hakim Syafril Batubara dihadapan terdakwa dan
penuntut umum.
Menyikapi putusan ini, terdakwa dan penuntut umum
menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya oleh JPU Akbar Pramadhana, terdakwa dituntut
1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam berkas dakwaan disebutkan, Nurma diringkus dalam
operasi tangkap tangan Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Poldasu pada Februari 2018 silam.
Dugaan pungli ini berawal saat saksi Dedek Sumarna dan
Juliani pada tanggal 05 Februari 2018 di kantor KUA kec. Medan Belawan bertemu dengan terdakwa dengan tujuan
kedatangan tersebut untuk mengurus penerbitan Buku Nikah atas nama adiknya yang
bernama Suryani yang sudah melaksanakan pernikahan siri pada tanggal 29 Januari
2018 dengan Faisal. Keduanya menanyakan berapa biaya pernikahan jika pasangan
gadis dan bujangan, dan dijawab oleh terdakwa biaya nikah dan penerbitan buku
nikah sebesar Rp. 700 ribu.
Kedua saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwa
adiknya yang bernama Suryani dan
suaminya (Faisal) masing masing telah pernah menikah dengan orang lain dan
sudah bercerai dibawah tangan, dan memberitahukan bahwa keduanya yaitu Suryani
dan Faisal telah menikah siri pada tanggal 29 Januari 2009. Kedua saksi memohon kepada terdakwa agar
terdakwa dapat memproses akad nikah atas nama Suryani dan faisal di KUA serta
menerbitkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Belawan.
Atas permohonan tersebut terdakwa bersedia membantu
asalkan saksi Dedek Sumarna dan Juliani menyiapkan uang tunai Rp. 2 juta.
Sempat terjadi tawar menawar harga, namun terdakwa tidak mau jika biaya
tersebut diturunkan lagi mengingat pasangan ini berstatus Janda dan Duda.
Bahwa permintaan uang sebesar Rp. 2 juta tersebut oleh
terdakwa Ndimaksudkan agar terdakwa bisa mengurus proses Akad Nikah di KUA dan
penerbitan surat/Buku Nikah, mengingat bahwa pasangan (Suryani dan Faisal)
berstatus Janda dan Duda cerai maka seharusnya keduanya menunjukkan dan
melampirkan bukti Surat Cerai yang diterbitkan oleh Kantor Pengadilan Agama
setempat, namun terdakwa akan
menyimpangi persyaratan bukti surat/ akta Cerai tersebut, jika para
saksi tidak memberikan uang sebesar Rp. 2 juta tersebut, maka terdakwa tidak
akan memproses Akad Nikah di KUA dan tidak menerbitkan Surat/Buku Nikah dari
Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Belawan atas nama saksi Suryani dan Faisal.
Dan akhirnya saksi Dede Sumarna dan Juliani terpaksa
menyetujui permintaan terdakwa atas biaya sebesar Rp. 2 juta dan disepakati
untuk proses akad nikah di KUA Kec. Medan Belawan dan penyerahan buku nikah
direncanakan pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2018
Kemudian saksi kembali datang menemui terdakwa di kantor
KUA Kec. Medan Belawan dan menyerahkan dokumen persyaratan akad nikah dan
penerbitan buku nikah, dan pada saat setelah menerima dokumen persyaratan
tersebut, terdakwa menuliskan status jejaka pada nama Faisal di Kartu
Keluarganya dan menuliskan status perawan pada nama Suryani di kartu
Keluarganya, hal ini dilakukan oleh terdakwa agar membuat seolah olah pasangan
tersebut adalah Jejaka dan Perawan, karena jika dituliskan Duda dan Janda maka
diperlukan adanya bukti surat Cerai dari Kantor Pengadilan Agama setempat.
Kemudian pada usai urusan administrasi, terdakwa memberi
pesan kepada saksi untuk melunasi yang sebesar Rp 2 juta.
Bahwa selanjutnya pada Rabu tanggal 14 Februari 2018
sekitar pukul 11.00 Wib, saksi Dedek Sumarna dan Juliani mendatangi terdakwa di
kantor Urusan Agama kec. Medan Belawan sambil membawa amplop berisikan uang Rp.
2 juta setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Juliani menyerahkan uang tersebut
kepada terdakwa Nurma. Nurama mengatakan untuk proses akad nikah dan penyerahan
buku nikah bias dilakukan pada hari ini juga di KUA Kec. Medan Belawan, namun
tiba-tiba datang petugas Kepolisian dan menangkap terdakwa berikut mengamankan
barang bukti Uang Rp. 2 juta.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan
ditemukan uang sebesar Rp. 4.2 juta di laci meja terdakwa yang ternyata
sebelumnya terdakwajuga telah meminta dengan paksa dan menerima sejumlah uang
dari para calon mempelai atau orang tua dari calon mempelai dalam pengurusan
pernikahan.(dra)