![]() |
Jiwi si akun instagran @medaninfo88 |
MEDAN-Pemilik akun instagran @medaninfo88 ditetapkan
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan sebagai tersangka dalam perkara
penyebaran informasi hoax. Jiwi si pemilik instragram juga resmi ditahan
berikut 1 unit handphone smartphone yang digunakannya untuk mengupload
informasi hoax itu.
"Setelah kita melakukan penyidikan maka tersangka Jiwi pemilik akun medsos
instagram @medaninfo88 kita lakukan penahanan dan menyita barang bukti 1
smartphone," ujar Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha
Prawira kepada wartawan, Rabu (26/9/2018) malam.
Penangkapan dilakukan berdasarkan nomor laporan LP/2071/ K / IX / 2018 /
SPKT Restabes Medan tanggal 22 September 2018.
Sebelumnya, Jiwi menyebarkan informasi hoax yakni telah
terjadi penjambretan di komplek perumahan Cemara Asri Medan belum lama ini. Padahal
sebenarnya aksi penjambretan itu terjadi di Penang, Malaysia.
Kini Jiwi warga Jalan Malaka, Kelurahan Pandau Hilir,
Kecamatan Medan Timur ini dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE dengan
kurungan 6 tahun penjara. (jo)