![]() |
Walikota Medan Perintahkan Bongkar Bangunan 90 Kios di Lahan PT KAI Belawan |
BELAWAN -
Setelah berulang kali pelanggaran aturan pembangunan 90 kios di lahan PT KAI
Belawan menjadi sorotan publik. Akhirnya, Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin
memerintahkan bangunan di lahan BUMN itu dibongkar. Hal itu ditegaskannnya di
sela - sela acara peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Tipe C
Pekan Labuhan, Rabu (19/9).
"Bangunan itu
tidak bisa dikeluarkan izinnya, saya sudah perintahkan agar segera dihentikan
dan bongkar. Mana pak kadis, itu segera hentikan bangunan itu," kata Eldin
sembari memerintahkan Kadis PKP2R Kota Medan, Sampurno Pohan.
Menjawab perintah
orang nomor satu di Pemko Medan, Sampurno Pohan menjelaskan, bangunan yang
sudah berdiri sebanyak lebih kurang 20 unit kios, PT Agung Jaya Mutiara selaku
pengembang tidak bisa mendirikan bangunan di lahan PT KAI tersebut.
Karena, lahan itu
masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH), jadi, tidak diberikan izin untuk
pembangunan di lahan tersebut.
"Dari awal
sudah ditegaskan, izin di lahan itu tidak bisa keluar, kita sudah keluarkan
surat ke Satpol PP untuk segera dibongkar. Karena, mereka pelaksananya, kapan
dibongkar, tanya saja ke Satpol PP," kata Sampurno.
Menyikapi sikap
Pemko Medan untuk pembongkaran 90 kios di lahan PT KAI, Anggota DPRD Medan, HT
Bahrumsyah mendukung sikap wali kota dengan tegas membongkar dan menghentikan
bangunan tersebut.
"Kita dukung
Pemko Medan jika mampu merubuhkan semua bangunan kois tersebut dan kami sangat
berharap ini jangan hanya ucapan," ujarnya.
Harapannya,
pembongkaran itu dapat disegerakan, agar tidak berlanjutnya pembangunan di
lahan BUMN tersebut.
"Ini sudah
menyalahi dari awal, semoga janji pak wali, dapat dilaksanakan oleh bawahannya.
Agar bangunan itu segera dihentikan," tegas Bahrumsyah. (mu-1)