![]() |
Kios ilegal di lahan PT KAI |
BELAWAN - Tidak seriusnya organisasi perangkat daerah
(OPD) di Pemko Medan untuk membongkar bangunan kios di lahan PT KAI Belawan,
mendapat kecaman dari Tokoh Masyarakat Medan Utara, Mulia Asri Rambe, Minggu
(30/9).
Pria yang akrab disapa Bayek, dengan tegas meminta
komitmen Wali Kota Medan menjalankan perintah kepada bawahannya untuk
menghentikan dan membongkar bangunan ilegal yang berdiri di lahan BUMN
tersebut.
"Kita minta, bangunan liar itu segera dibongkar.
Karena jelas izinnya tidak ada. Kalau memang bawahan pak wali tak mampu
membongkar, kita akan turunkan masaa datang ke kantor wali kota, untuk mendesak
untuk bangunan itu segera dibongkar," tegas Bayek.
Dikatakan Ketua DPD AMPI Kota Medan ini, pihaknya
mendukung pembangunan di Belawan, tapi harus mentaati prosedur aturan dan
peraturan. Apalagi, bangunan yang berdiri di lahan PT KAI sudaj jelas
peruntukannya untuk ruang terbuka hijau (RTH). Seharusnya, pembongkaran dan
penghentian pembangunan itu disegerakan.
"Saya dengar Satpol PP sudah menerima surat perintah
bobgkar, kenapa tidak juga membongkar. Kita kasih tempo waktu, apabila dalam
waktu dekat ini tidak dibongkar, kita akan turunkan massa," ungkap Bayek.
Pria yang juga Anggota DPRD Kota Medan ini, juga sangat
menyesalkan sikap PT KAI yang memberikan kerja sama operasional (KSO) kepada
pengembang, karena telah membohongi masyarakat yang sebelumnya, dengan
menggusur dan membuka peluang bagi pengembang untuk mendirikan pertokoan secara
ilegal.
"Kita tahu, selama ini masyarakat yang membuka usaha
di lahan PT KAI untuk cari makan, kenapa mereka yang harus dikorbankan. Apa
karena pengembang punya materi besar, sehingga dibebaskan membangun secara
ilegal," cetus Bayek.
Ditegaskannya lagi, pihaknya meminta kepada unsur OPD
khususnya Satpol PP dan kecamatan, untuk segera menghentikan dan membongkar
kios di lahan PT KAI tersebut.
"Kepada camat selaku pemerintah terrendah, harusnya
tegas untuk menghentikan pembangunan itu dan melaprokan masalah itu ke atasan,
sehingga tidak tekesan adanya pembekingan," tegas Ketua Partai Golkar
Medan Labuhan ini.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin sudah
memerintahkan pembongkaran melalui Satpo PP Kota Medan. Namun, pembongkaran dan
penghentian bangunan itu belum juga terlaksana. (Mu-1)