![]() |
Petugas sita barbut |
Dari tersangka bandar narkoba antar Provinsi (Aceh-Medan-Pekanbaru) serta disita barang bukti 200 Kg ganja kering, 2 mobil dan 1 sepedamotor.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan, Minggu (23/9) membenarkan adanya penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut.
"Tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang tinggal di Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta diduga membawa ganja dari Aceh dan hendak dibawa menuju Pekanbaru lewat jalur darat. Pada Jumat sekira pukul 03.00 WIB, Kanit I Idik AKP Zulkarnain Pane beserta anggota langsung melakukan menyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Selanjutnya petugas kita menggerebek rumah Suh dan melakukan penggeledahan," ujar Kasat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, sambungnya, petugas menemukan barang
bukti 200 Kg ganja dari dalam mobil Toyota Avanza warna Silver dan mobil Grandmax warna hitam milik tersangka Suhendra yang terparkir di teras rumahnya. Namun saat itu petugas tak menemukan tersangka di rumahnya.
Saat diinterogasi, tersangka Suh mengakui 200 Kg ganja itu miliknya yang dibawa dari Sigli, Aceh Pidie untuk dibawa ke Pekanbaru via Medan. Suhendra mengaku mendapat keuntungan Rp 400 ribu/1 Kg ganja tersebut. (jo)
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan, Minggu (23/9) membenarkan adanya penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut.
"Tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang tinggal di Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta diduga membawa ganja dari Aceh dan hendak dibawa menuju Pekanbaru lewat jalur darat. Pada Jumat sekira pukul 03.00 WIB, Kanit I Idik AKP Zulkarnain Pane beserta anggota langsung melakukan menyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Selanjutnya petugas kita menggerebek rumah Suh dan melakukan penggeledahan," ujar Kasat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, sambungnya, petugas menemukan barang
bukti 200 Kg ganja dari dalam mobil Toyota Avanza warna Silver dan mobil Grandmax warna hitam milik tersangka Suhendra yang terparkir di teras rumahnya. Namun saat itu petugas tak menemukan tersangka di rumahnya.
Saat diinterogasi, tersangka Suh mengakui 200 Kg ganja itu miliknya yang dibawa dari Sigli, Aceh Pidie untuk dibawa ke Pekanbaru via Medan. Suhendra mengaku mendapat keuntungan Rp 400 ribu/1 Kg ganja tersebut. (jo)