![]() |
Kapolres Simalungun memberikan keterangan pers |
SIMALUNGUN-6 (enam) tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias
perampokan di Huta Sido Rukun 1 Nagori Rukun Mulyo Kecamatan Panombean Panei
Kabupaten Simalungun pada Selasa (7/8/2018) sekira pukul 04.00, berhasil
diringkus Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Unit Jatanras.
Para tersangka melakukan perampokan di rumah korban milik
Lohot Diomedus Sitanggang sesuai dengan Laporan Polisi nomor :
LP/09/VIII/2018/Panetonga tanggal 7 Agustus 2018.
Para pelaku berinisial, I Purba, B Simbolon, B
Simanjuntak, T Marbun, P (DPO) dan M (DPO). Selain pelaku tindak pencurian
dengan kekerasan, juga turut diamankan 2 tersangka penampung barang yang diduga
kejahatan berinisial MS dan SS.
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH
saat memimpin press release di Lapangan Aspol Polres Simalungun, Sabtu
(13/10/2018) mengatakan bahwa tersangka ada berjumlah 8 orang. Namun yang
berhasil ditangkap baru 6 orang. Sementara dua pelaku lainnya masih tetap
diburu. Dan 4 tersangka yang tertangkap terpaksa dilumpuhkan (tembak) petugas
karena berusaha kabur saat diamankan.
Dan penangkapan tersebut merupakan kerja keras dari unit
Jatanras Polres Simalungun dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP
Ruzi Gusman, SH, SIK, MSi didampingi Kanit Jatanras Iptu Hengky B. Siahaan, SH
bersama dengan team.
Saat melakukan kejahatan, para tersangka tidak
segan-segan melakukan kekerasan terhadap korban. "Tersangka yang pertama
ditangkap adalah IP di Panombean Panei, kemudian TM ditangkapnya di rumahnya,
di Siborong Borong. Selanjutnya,
penangkapan terhadap B Simbolon yang saat itu di Jalan Kualanamu Deli Serdang
dan terhadap B Simanjuntak diamankan petugas di Bukit tinggi," kata
Liberty Panjaitan.
Disebutkan, 6 tersangka pelaku memiliki peran
masing-masing. Tersangka IP berperan sebagai orang yang menyarter mobil Toyota
Inova warna Hitam dan orang yang melakukan perampokan. B Simbolon sebagai supir
mobil, bertugas mengantar dan menjemput pelaku.
Sementara TM, B Simanjuntak dan M juga eksekutor perampokan.
"Dua orang lain berperan sebagai penampung barang berhasil diamankan. MS
dan SS. sebagai orang yang menerima barang hasil curian dari B Simbolon dan B
Simanjuntak, selanjutnya mencari orang yang bisa menjualkan barang hasil curian
tersebut. Sementara SS berperan sebagai orang yang menjual barang hasil curian
yang di terima MS," ungkap Liberty Panjaitan.
Para pelaku, kata Liberty Panjaitan, dalam melakukan
aksinya, menggunakan alat berupa Kampak, Linggis, Sebo, Sarung tangan, Masker
dan Obeng. Alat tersebut dipersiapkan tersangka berinisial P.
Kepada para tersangka tindak pidana pencurian dengan
kekerasan yang dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1e, 2e, 3e, 4e dan ayat
(4) KUHPidana dan diancam pidana hukuman mati atau penjara paling lama seumur hidup
atau paling lama 20 tahun.(JS)