Seorang buruh bangunan, Hartono alias Tono (39) berhasil diamankan personil Satres Narkoba Polres Simalungun di rumahnya, Jalan Cempaka Pasar I, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Jumat (19/10/2018) sekira pukul 18.00 wib.
Awalnya, Anggota Opsnal Narkoba Simalungun, sekira pukul 17.00 wib. Memperoleh informasi, adanya lokasi yang sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri Edrino Sihombing, SIK saat dikonfirmasi Minggu (21/10/2018), membenarkan telah mengamankan pelaku berikut barang bukti yang berhubungan dengan Narkotika jenis Sabu di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.
"Informasi diterima, langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan dilakukan penyelidikan. Informasinya ada seorang laki-laki dewasa yang sering menjual narkotika jenis sabu," kata Heri.
Setelah melakukan pengintaian di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Anggota Opsnal Narkoba langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sering terjadi tindak pidana transaksi jual beli narkotika dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Awalnya, Anggota Opsnal Narkoba Simalungun, sekira pukul 17.00 wib. Memperoleh informasi, adanya lokasi yang sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri Edrino Sihombing, SIK saat dikonfirmasi Minggu (21/10/2018), membenarkan telah mengamankan pelaku berikut barang bukti yang berhubungan dengan Narkotika jenis Sabu di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.
"Informasi diterima, langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan dilakukan penyelidikan. Informasinya ada seorang laki-laki dewasa yang sering menjual narkotika jenis sabu," kata Heri.
Setelah melakukan pengintaian di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Anggota Opsnal Narkoba langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sering terjadi tindak pidana transaksi jual beli narkotika dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Masih kata Heri, saat terjadi penggerebekan ditemukan laki-laki yang mengaku bernama Hartono didepan rumah.
"Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Hartono, ditemukan barang bukti dari kantong celananya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu berat bruto 0.20 gr, 2 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu.
Kemudian 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk ichery dan uang sejumlah Rp 1.240.000,-. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tempat Hartono diamankan," sebutnya.
Selanjutnya penggeledahan di dalam rumah Hartono dilakukan, lanjut Heri, disaksikan langsung oleh Kepling. Ditemukan barang bukti berhubungan dengan Narkotika, berupa 1 buah kaleng rokok merk gudang garam, 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dgn berat bruto 0.56 gr, 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisikan beberapa bungkus plastik klip kecil kosong, 1 Bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi beberapa plastik klip sedang kosong, 1 buah alat hisap sabu/bong, 2 buah mancis, 1 buah kaca pirex dan 2 buah jarum.
Saat dilakukan introgasi, Hartono mengaku mendapat Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang berinisial H (DPO Satres Narkoba Polres Simalungun) berikut ciri-ciri pria tersebut.
"Dari pengakuannya, langsung dilakukan pengembangan pengejaran terhadap H. Diduga sudah mengetahui dan melarikan diri, petugas tidak berhasil menemukan H.
Walau begitu, pengembangan dan pencarian masih tetap dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah Kabupaten," tutup AKP Heri Edrino Sihombing, SIK.(js)
"Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Hartono, ditemukan barang bukti dari kantong celananya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu berat bruto 0.20 gr, 2 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu.
Kemudian 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit handphone merk ichery dan uang sejumlah Rp 1.240.000,-. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tempat Hartono diamankan," sebutnya.
Selanjutnya penggeledahan di dalam rumah Hartono dilakukan, lanjut Heri, disaksikan langsung oleh Kepling. Ditemukan barang bukti berhubungan dengan Narkotika, berupa 1 buah kaleng rokok merk gudang garam, 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dgn berat bruto 0.56 gr, 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisikan beberapa bungkus plastik klip kecil kosong, 1 Bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi beberapa plastik klip sedang kosong, 1 buah alat hisap sabu/bong, 2 buah mancis, 1 buah kaca pirex dan 2 buah jarum.
Saat dilakukan introgasi, Hartono mengaku mendapat Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang berinisial H (DPO Satres Narkoba Polres Simalungun) berikut ciri-ciri pria tersebut.
"Dari pengakuannya, langsung dilakukan pengembangan pengejaran terhadap H. Diduga sudah mengetahui dan melarikan diri, petugas tidak berhasil menemukan H.
Walau begitu, pengembangan dan pencarian masih tetap dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah Kabupaten," tutup AKP Heri Edrino Sihombing, SIK.(js)