BPKP Sumut Akhirnya Keluarkan Hasil Kerugian Negara Terkait Tindak Korupsi di Binjai

Sebarkan:

BINJAI- Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut akhirnya resmi mengeluarkan hasil kerugian negara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) Kota Binjai Tahun 2011.

Selanjutnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai akan melimpahkan berkas perkara ini ke meja hijau secara bertahap.

Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan, auditor kerugian negara ‎sudah menyerahkan hasil kerugian negara perkara dugaan korupsi tersebut langsung ke Gedung Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara, Selasa (30/10/18) lalu.

"Sudah kita terima dari BPKP total kerugian negara, dan mereka yang langsung mengantarkannya ke Kejari Binjai," jelas Victor, ‎Rabu (31/10/18).

Taksiran penyidik semula menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini sebesar Rp800 juta meleset. Menurut Kajari, BPKP Sumut menilai kerugian negara dalam dugaan korupsi yang melibatkan 11 tersangka ini sebesar Rp500 juta.
 ‎
Terkait perkara ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Bahkan, Kejari Binjai tengah berupaya memanggil Daud Nasution seorang pengusaha salah satu hotel di Medan.

Daud diduga terlibat di dalam pengadaan proyek fiktif sekaligus mark-up ini. Menurut Kajari, Daud mangkir dari panggilan penyidik. Karenanya, Daud disebut tidak koperatif.

"Dia (Daud) akan dimintai keterangan soal pengadaan proyek ini. Beberapa kali dipanggil belum datang. Nanti dipanggil ulang," tandas mantan Kajari Kualatungkal ini.

Diketahui, 11 tersangka yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ada tiga tersangka yang menyandung status tersangka.

Yakni, Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik. Kemudian Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Tahap kedua yang ditetapkan tersangka ada delapan. Masing-masing Ketua Panitia Pengadaan Lelang Joni Maruli, Sekretaris Arapenta Bangun dan Anggota Hendra Sihotang. Kemudian dari Panitia Penerima Hasil Lelang yakni Olivia Agustina, Erinal Nasution dan Rosmiani merupakan Aparatur Sipil Negara di Disdik; Rahmat Soleh ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Ahmad Rizal ASN Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Binjai.

Dari 11 tersangka, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Dodi Asmara yang kini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.‎ (dra). 
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar