![]() |
Tersangka SS diapit petugas
|
PALUTA- Jajaran
Satreskrim Polres Tapsel akhirnya berhasil menangkap oknum mantan Kades Rampa Julu berinisial SS (30) yang telah ditetapkan sebagai DPO tersangka kasus
pelaku pencabulan di Desa Sigimbal, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padang
lawas utara (Paluta).
Paluta.Jajaran Satreskrim Polres Tapsel akhirnya berhasil menangkap oknum inisial SS (30) yang telah ditetapkan sebagai DPO tersangka kasus .....
Paluta.Jajaran Satreskrim Polres Tapsel akhirnya berhasil menangkap oknum inisial SS (30) yang telah ditetapkan sebagai DPO tersangka kasus .....
Penangkapan itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/
245 / IX / 2018 /TAPSEL / SUMUT, tanggal 17 September 2018 dan Penangkapan
tersangka SS juga didasari dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap /
169 / X / 2018 / RESKRIM.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,
atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau
perbuatan cabul," terang Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal Sik,M.Si melalui
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansah,S.ik saat dihubungi awak media
melalui pesan WatsAppnya, Senin (15/10/2018).
Di samping itu, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP
Ismwansah,SIk juga menerangkan kronologis dan lokasi penangkapan tersangka DPO
kasus Cabul inisial SS tersebut. "Tersangka kami tangkap saat berada di
gubuk saba (Saba = sawah) Jae milik Halim Siregar Desa Arse jae dolok,
Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel atas pelanggaran sesuai petikan pasal 81 subs
82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak," kata AKP Ismawansah.
Ditambahkannya aksi penangkapan berawal pada hari Sabtu
siang sekitar pukul 22.00 Wib dan sesuai informasi hasil pengembangan
penyelidikan tim opsonalnya di lapangan, tersangka SS diketahui sedang berada
di seputaran Desa Arse jae dan kemudian timnya terus memantau pergerakan SS.
"Sewaktu dilakukan penangkapan Minggu (14/10/2018)
Sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, tersangka SS mencoba melarikan diri dan
selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka dengan
tujuan melumpuhkan. Selanjutnya tersangka berhasil kita amankan dan kemudian
dibawa ke Polres Tapanuli Selatan guna proses lebih lanjut,” tutupnya.(gnp)