![]() |
Tersangka yakni Sugianto (37) warga Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. |
LANGKAT-Peredaran narkotika jenis
shabu-shabu tanpaknya kian marak dan seolah tak terbendung di Kabupaten
Langkat. Masih anyar dalam ingatan, beberapa waktu lalu oknum polisi berinisial
Bripka KA alias Mandor, bertugas di Polres Langkat, diamankan karena terlibat
peredaran barang haram ini.
Kini polisi
Satuan Reserse (Satres) Narkoba, kembali menciduk salah satu tersangka oknum
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga diduga sebagai pengedar, Rabu (24/10/18)
malam. Tersangka yakni Sugianto (37) warga Dusun II, Desa Perdamaian,
Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Ironinya,
pria ini diamankan saat merakit alat untuk menghisap shabu-shabu. Bahkan
informasi dari kepolisian dalam rumah tersangka akan digelar pesta barang haram
ini. Sayang, petugas hanya mampu mengamankan tersangka seorang diri.
Dalam
penggerebekan tersebut, juga diamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip
isi shabu, 1 buah dompet, 8 bungkus plastik klip kosong, 1
buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 buah sekop, 1 buah
kompor dari mancis, 1 buah mancis warna hijau, 1 buah hp
merk Nokia.
Kasat
Narkoba AKP Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan mengakui,
tersangka diamankan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 176 / X / 2018 /
Res tgl 24 Oktober 2018 An. Aiptu LHW Sinaga dengan saksi masing-masing Bripka
Dodi.A. Bripka Herdi Anto . SH. "Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat
(1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata dia.
Diakuinya,
penangkapan dilakukan hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 pkl 21.30 wib. Saat itu
diterima informasi bahwa disebuah rumah di Pasar VII, Kelurahan Kwala Bingei,
akan diadakan pesta shabu dan selanjutnya oleh petugas melakukan
penyelidikan.
"Dalam
penggerebekan, diruangan tamu didalam rumah tersebut ditemukan tersangka
Sugianto, sedang merakit alat untuk menggunakan shabu dan karena keadaan yang
sangat perlu dan mendesak," jelasnya.
Lalu, papar
dia, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sugianto, dan ditemukan barang
bukti tersebut dan tersangka Sugianto mengaku barang bukti tersebut miliknya
dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Stabat.
"Tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan dan masih dalam proses
penyelidikan lebih lanjut," tegasnya. (lkt-1)