Di Langkat, Oknum Polisi dan PNS Terlibat Peredaran Narkoba

Sebarkan:
Tersangka yakni Sugianto (37) warga Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

LANGKAT-Peredaran narkotika jenis shabu-shabu tanpaknya kian marak dan seolah tak terbendung di Kabupaten Langkat. Masih anyar dalam ingatan, beberapa waktu lalu oknum polisi berinisial Bripka KA alias Mandor, bertugas di Polres Langkat, diamankan karena terlibat peredaran barang haram ini. 

Kini polisi Satuan Reserse (Satres) Narkoba, kembali menciduk salah satu tersangka oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga diduga sebagai pengedar, Rabu (24/10/18) malam. Tersangka yakni Sugianto (37) warga Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Ironinya, pria ini diamankan saat merakit alat untuk menghisap shabu-shabu. Bahkan informasi dari kepolisian dalam rumah tersangka akan digelar pesta barang haram ini. Sayang, petugas hanya mampu mengamankan tersangka seorang diri. 
Dalam penggerebekan tersebut, juga diamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip isi shabu, 1 buah dompet, 8 bungkus plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 buah sekop, 1 buah kompor dari mancis, 1 buah mancis warna hijau, 1 buah hp merk Nokia.

Kasat Narkoba AKP Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan mengakui, tersangka diamankan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 176 / X / 2018 / Res tgl 24 Oktober 2018 An. Aiptu LHW Sinaga dengan saksi masing-masing Bripka Dodi.A. Bripka Herdi Anto . SH. "Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata dia.

Diakuinya, penangkapan dilakukan hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 pkl 21.30 wib. Saat itu diterima informasi bahwa disebuah rumah di Pasar VII, Kelurahan Kwala Bingei, akan diadakan pesta shabu dan selanjutnya oleh petugas melakukan  penyelidikan. 

"Dalam penggerebekan, diruangan tamu didalam rumah tersebut ditemukan tersangka Sugianto, sedang merakit alat untuk menggunakan shabu dan karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak," jelasnya.  

Lalu, papar dia, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sugianto, dan ditemukan barang bukti tersebut dan tersangka Sugianto mengaku barang bukti tersebut miliknya dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Stabat. "Tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya. (lkt-1)


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar