![]() |
Ketua Lsm Gempar |
TAPSEL- Belakangan ini Kabupaten Padang lawas utara( Paluta) yang merupakan salah satu Kabupaten di Tabagsel masih bagian dari wilayah hukum Polres Tapanuli selatan (Tapsel) mencuat serentetan kasus luar biasa peredator pelecehan seks terhadap anak dan hingga saat ini di ketahui dua kasus terlapor kasus cabul tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun yang mengherankan bagi sejumlah kalangan masyarakat di Paluta terkait masalah penanganan kasus kasus tersebut terkesan janggal, karena para terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Melihat fakta tersebut, ketua DPP Lsm Gerakan Moral Pengawal Amanat Reformasi (GEMPAR) Aman Sudirman Harahap angkat bicara.Menurutnya,Polres Tapsel terkesan tidak serius menangani beberapa kasus kejahatan seksual anak yang umumnya tersangka adalah orang orang terdekat korban.
Padahal kata Aman,Saat Presiden RI Jokowi menandatangani PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak telah menyampaikan dengan tegas bahwa kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak (Korban).
"Berdasarkan pernyataan Bapak Presiden tersebut,tidak etis Polres Tapsel tidak melakukan penahanan terhadap terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.seperti tersangka DKS (21) kasus Cabul di desa Aek suhat misalnya,hingga saat ini tersangka DKS masih bebas berkeliaran dan terkesan penanganannya juga sangat lambat,sebab dilaporkan ke Polres Tapsel bulan desember tahun lalu dan baru kemarin diketahui Berkasnya dinyatakan Lengkap (P21) dari kejaksaan negeri Paluta dan belum dilakukan tahap II ke kejari Paluta (penyerahan Tersangka dan Barang bukti)"ungkapnya saat ditemui Rabu(17/10/18)
Selain kasus itu,kata DPP Lsm GEMPAR Sumut Aman Sudirman Harahap ada satu lagi kasus cabul yang cukup mengherankan yaitu, terkait penanganan kasus cabul yang juga tengah viral di tengah masyarakat Paluta dan Bahkan sudah jadi perhatian di sejumlah kalangan di Nusantara yang melibatkan tersangka inisial AKH (34) berstatus PNS dan baru baru ini telah dicopot dari Jabatannya Kabid pada Dinas PPKAD Kabupaten Paluta.
"Yang mengherankan ,Semenjak ditetapkan AKH (34) sebagai tersangka kasus luar biasa pencabulan terhadap anak sesama jenis selama hampir tiga bulan atau selama dalam masa proses penyidikan di Polres Tapsel,dianya tidak ditahan Polres.Lucunya lagi semalam saat jadwal penyerahan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) ke Kejari Paluta di batalkan karena alasan penyidik satreskrim Polres Tapsel tak bisa hadirkan Tersangka AKH.sebegitukah kualitas profesionlisme penegak hukum Porles Tapsel tak bisa hadirkan seorang tersangka cabul??Aneh.."ungkapnya lagi.
Pada hal kata Aman,sesuai Informasi yang diterimanya dari masyarakat dan bahkan dirinya menerima dokumentasi poto keberdaan tersangka AKH saat pembatalan penyerahan tahap II ke kejari Paluta,AKH sedang berada disalah satu mesjid di Jalan lintas Gunung tua - Langga payung.
"Katanya penyidik Polres Tapsel tak bisa hadirkan tersangka AKH,tapi Publik melihat tersangka AKH saat itu berkeliaran di Paluta.benar benar lucu.."tutup Aman.(GNP)
"Berdasarkan pernyataan Bapak Presiden tersebut,tidak etis Polres Tapsel tidak melakukan penahanan terhadap terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.seperti tersangka DKS (21) kasus Cabul di desa Aek suhat misalnya,hingga saat ini tersangka DKS masih bebas berkeliaran dan terkesan penanganannya juga sangat lambat,sebab dilaporkan ke Polres Tapsel bulan desember tahun lalu dan baru kemarin diketahui Berkasnya dinyatakan Lengkap (P21) dari kejaksaan negeri Paluta dan belum dilakukan tahap II ke kejari Paluta (penyerahan Tersangka dan Barang bukti)"ungkapnya saat ditemui Rabu(17/10/18)
Selain kasus itu,kata DPP Lsm GEMPAR Sumut Aman Sudirman Harahap ada satu lagi kasus cabul yang cukup mengherankan yaitu, terkait penanganan kasus cabul yang juga tengah viral di tengah masyarakat Paluta dan Bahkan sudah jadi perhatian di sejumlah kalangan di Nusantara yang melibatkan tersangka inisial AKH (34) berstatus PNS dan baru baru ini telah dicopot dari Jabatannya Kabid pada Dinas PPKAD Kabupaten Paluta.
"Yang mengherankan ,Semenjak ditetapkan AKH (34) sebagai tersangka kasus luar biasa pencabulan terhadap anak sesama jenis selama hampir tiga bulan atau selama dalam masa proses penyidikan di Polres Tapsel,dianya tidak ditahan Polres.Lucunya lagi semalam saat jadwal penyerahan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) ke Kejari Paluta di batalkan karena alasan penyidik satreskrim Polres Tapsel tak bisa hadirkan Tersangka AKH.sebegitukah kualitas profesionlisme penegak hukum Porles Tapsel tak bisa hadirkan seorang tersangka cabul??Aneh.."ungkapnya lagi.
Pada hal kata Aman,sesuai Informasi yang diterimanya dari masyarakat dan bahkan dirinya menerima dokumentasi poto keberdaan tersangka AKH saat pembatalan penyerahan tahap II ke kejari Paluta,AKH sedang berada disalah satu mesjid di Jalan lintas Gunung tua - Langga payung.
"Katanya penyidik Polres Tapsel tak bisa hadirkan tersangka AKH,tapi Publik melihat tersangka AKH saat itu berkeliaran di Paluta.benar benar lucu.."tutup Aman.(GNP)