![]() |
Kanit Reskrim Iptu Jaresman Sitinjak |
SIMALUNGUN-Dua tersangka penyalahguna narkotika, MY (38) dan SN (35)
diringkus Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa di Jalan Umum Afdeling 11, tepatnya di
Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Minggu
(30/9/2018) malam sekira pukul 23.25 wib.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi terima
petugas kepolisian bahwa kedua tersangka sering menjadi perantara jual beli
Narkotika jenis Sabu.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol H Panggabean melalui Kanit
Reskrim Iptu Jaresman Sitinjak membenarkan penangkapan kedua tersangka atas
adanya informasi masyarakat.
"Informasi diterima, selanjutnya dilakukan
penyelidikan. Saat penyelidikan MY dan NS melintas di TKP (lokasi penangkapan).
Saat dihentikan dan digeledah kedua tersangka, ditemukan 1 (satu) buah bungkus
Plastik kecil tembus pandang yang diduga berisikan Narkoba jenis Sabu,"
kata Jaresman Sitinjak, Senin (1/10/2018).
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti
berupa 1 (satu) bungkus plastik klip
kecil bening yang diduga berisi Narkoba Jenis Sabu, 1 (satu) unit sepeda motor
merk Honda Beat warna Biru les Putih BK 5840 TAZ dan 1 (satu) unit Hp Nokia 105
warna cesing Hitam Les biru.
"Kedua tersangka berikut barang buktinya langsung
diamankan dan sudah berada di Polsekta Tanah Jawa. Dan untuk diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku di NKRI," tutupnya.(js)