![]() |
Dua tersangka bersama barang bukti |
KUALANAMU - Dua
orang sopir Taxi Bandara Kualanamu diamankan petugas Avsec setelah kedapatan
memakai dan menyimpan narkoba jenis ganja. Kedua sopir taxi ditangkap di
sekitar mushola yang bersebelahan dengan stasiun taxi khusus Bandara Kualanamu,
Selasa (16/10/2018) sekira pukul 14.30 wib sore tadi.
Informasi dihimpun, Kedua tersangka masing masing Saut
Marulak Sianturi (44) pemegang identitas dengan alamat Jl. Lintas Sumatera, RT
/ RW : 008 / 003 Kel. Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo Prov. Jambi (alamat
KTP), Supir Taxi Nice Trans dan Suherman (44) Jl. Sisingamangaraja Gg. Aman No.
59 B Kel. Sitirejo II Kec. Medan Amplas, Supir Taxi Kokapura.
Tertangkapnya kedua tersangka berawal dari petugas
atasnama Romadhoni melakukan patroli mobil di seputaran Pool Taxi Bandara
Kualanamu. Karena curiga melihat gerak-gerik tersangka di samping mushola, petugas
Avsec bandara ini turun dari dari mobil dan berjalan mengelilingi Mushola yang
ada di Pool Taxi Bandara Kualanamu.
Pada saat itu, Romadhoni melihat pelaku Suherman keluar
dari arah sebelah kiri belakang bangunan Mushola. Romadhoni kemudian melihat
lagi ke arah belakang bangunan Mushola. Di situ dia melihat pelaku Saut Marulak
Sianturi sedang memasukkan benda mencurigakan ke dalam kotak rokok seperti
narkotika jenis ganja ke potongan kertas pembungkus nasi yang terletak di tanah.
Kemudian, Romadhoni langsung mengamankan pelaku Saut
Marulak Sianturi dan Suherman, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Kantor
Avsec Bandara Kualanamu.
Saat diinterogasi petugas Avsec, narkotika jenis ganja
ini dibeli dari seseorang bernama Boli Panjaitan seharga Rp5.000 di samping Hotel
Pardede Medan dan keduanya sudah lama mengkonsumsi ganja untuk dipakai sendiri
saja.
Sekira pukul 17.00 Wib, Team Opsnal Sat. Resnarkoba
Polres Deli Serdang yang dipimpin oleh Kanit Res Narkoba Polres DS,Iptu
Iskandar Ginting langsung membawa kedua tersangka ke Polres Deliserdang guna
proses lidik dan sidik lebih lanjut.(wan)