![]() |
ESDM Wilayah IV Imbau Rekanan Tidak Beli Material Ilegal |
LABUHANBATU- ESDM Wilayah IV Imbau Rekanan Tidak Beli Material Ilegal mengimbau sekaligus meminta agar rekanan, pengusaha,
perusahaan swasta dan milik pemerintah agar tidak membeli berbagai jenis
material dari usaha penambangan ilegal.
Selaku
pengawas Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara
(Labura), Asahan dan Tanjung Balai, Zulkifli mengingatkan bahwa larangan itu
diatur dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara.
Saat ini,
sambungnya saat dimintai tanggapan pada, Kamis (25/10/18), pengerjaan proyek
fisik di pemerintahan tengah berjalan. Untuk itu, dipesankan agar rekanan
pemenang tender proyek agar tidak membeli material dari usaha penambangan yang
belum mengantungi izin.
Dijelaskan
KTU Dinas ESDM Cabang Wilayah IV itu, setiap orang yang menampung,
memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan
mineral dan batubara yang bukan dari pemegang izin, akan dipidana penjara 10
tahun dan denda Rp10.000.000.000 miliar.
Dia juga
mengakui, belakangan marak perbincangan hangat mengenai adanya rekanan
pengerjaan proyek fisik yang menggunakan material dari usaha penambangan diduga
tidak berizin, bahkan telah menjadi konsumsi pemberitaan media.
Untuk itu
katanya, baik pengelola maupun pembeli berbagai jenis material dari usaha tidak
berizin, segera memberhentikan aktivitas tersebut, jika tidak ingin tersandung
kasus hukum.
“Sejak awal
sudah kita sosialisasikan kepada pengelola, pengusaha serta berkoordinasi
dengan pemerintah setempat, agar semua pengusaha tidak beroperasi jika tidak
memiliki izin penambangan. Kepada perusahaan juga kita mintakan taat aturan,”
saran Zulkifli lagi.
Zulkifli
menjelaskan, saat ini pihaknya tengah meningkatkan sosialisasi dan
berkoordinasi dengan aparat, terkait sikap tegas yang akan dilakukan
selanjutnya. “Semua itu merupakan tim, karena saling berkaitan kepentingannya.
Maka perlu koordinasi yang lebih terarah,” sebutnya. (Usmanto. S).
Foto : KTU
Dinas ESDM Cabang Wilayah IV, Zulkifli Perangin-angin