LANGKAT-Aksi Pembakaran
Bendera Tauhid yang dilakukan Oknum Anggota Banser Kecamatan Limbangan,
Kabupaten Garut, usai menggelar Upacara Hari Santri Nasional (HSN) ke-3, hingga
kini terus menuai kritikan dari Umat Muslim di seluruh Indonesia.
Kali ini, kecaman terhadap Pembakaran Bendera Tauhid tersebut datang dari
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Langkat.
Melalui Ketuanya, Ust Riza Azhari, mereka mengecam keras aksi pembakaran
Bendera Tauhid yang dilakukan oleh Oknum Banser di Kabupaten Garut pada
peringatan hari Santri yang diadakan pada tanggal 22 Oktober 2018 lalu.
"Tentu saja itu bukanlah tindakan yang baik, dan jelas-jelas telah
melecehkan Islam dan Panji Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam serta sangat
patut untuk dikritisi bahkan dituntut secara hukum," ucap Riza Azhari,
Kamis (25/10/18).
Lanjut Ust Riza Azhari, mereka beralasan bahwa bendera yang mereka bakar
adalah bendera Ormas HTI, tapi kita tidak menerima alasan yang dibuat-buat
seperti itu hingga melegalkan pembakaran, apalagi kita betul-betul tahu bahwa
itu bukanlah bendera HTl, melainkan Bendera Tauhid umat Islam, yaitu Panji
panji Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.
"Membakar Bendera Tauhid merupakan perbuatan Pidana Penistaan
Agama," bebernya.
Untuk itu, kata Ust Riza, kami dari DPW FPI Langkat menyampaikan bahwa
perbuatan oknum anggota Ormas yang membakar tulisan tersebut, memenuhi unsur
tindak pidana Penodaan Terhadap Agama Pasal 156a KUHP.
"Ketentuan Pasal 156a KUHP tersebut di atas, terdapat dua jenis tindak
pidana penodaan agama, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b
KUHP, apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b
saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana," ungkap Ust Riza Azhari.
Lanjutnya, bahwa unsur dengan sengaja, unsurnya cukup ungkapan perasaan
yang dapat kita lihat, diikuti dengan perbuatan pembakaran sebagai ungkapan
perbuatan dengan sengaja, maka perbuatan pembakaran bendera tauhid telah
memenuhi unsur ini.
"Jadi cukup dengan adanya perbuatan pembakaran bendera tauhid maka
unsur sengaja telah terpenuhi," sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Ust Riza, bahwa unsur dimuka umum, perbuatan oknum
anggota ormas yang melakukan pembakaran di alun-alun/lapangan sudah Memenuhi
unsur di muka umum, karena yang dimaksud muka umum adalah cukup perbuatan itu
dapat dilihat atau di dengar oleh pihak ketiga, meskipun hanya 1 orang saja
atau perbuatannya (diketahui publik) atau tempat itu dapat didatangi orang lain
atau diketahui/didengar publik.
Bahwa unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, unsur ini
bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di
Indonesia. bentuk perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan adalah
bersifat alternatif, cukup salah satu perbuatan tersebut, sudah terpenuhi unsur
ini. Adapun Perbuatan oknum anggota ormas yang mengambil bendera Tauhid dari
salah satu peserta dengan alasan mengamankan, kemudian melakukan pembakaran.
Maka perbuatan itu memenuhi unsur perasaan dan perbuatan permusuhan dan
penodaan sesuatu agama yang dianut di Indonesia.
"Bendera tauhid dituding milik HTI, membakarnya dianggap untuk menjaga
dan memuliakan kalimat tauhid. Kalau memuliakan tauhid itu dengan menjaga dan
mengamalkan ajaran tauhid, bukan membakar bendera Tauhid. Memuliakan dan
menjaga Bendera tauhid itu dengan mencium dan meletakkannya ditempat yang baik.
Sementara untuk membanggakan bendera Tauhid itu dengan mengibarkannya, Bukan
dengan membakarnya, itu kebencian yang berlebihan hingga akalnya rusak,"
katanya.
"Jika menjaga itu dengan membakar, apakah menjaga NKRI dengan
membakarnya. Sah, itu bendera tauhid, bukan bendera ormas HTI. Itu bukan mushaf
Al quran, itu bendera Tauhid," tutupnya (lkt-1)