TAPUT │Tim
Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) melakukan penangkapan terhadap
Otto Ira Simorangkir (26) warga Desa Hutanamora Kecamatan Siatas Barita, yang
diduga pelaku tindak pidana pencurian di toko tempatnya bekerja.
Tindakan pencurian terjadi, Senin (29/10) sekira pukul
14.00 wib di Jalan D.I Panjaitan Kecamatan Tarutung.
Dari tersangka Otto Ira Simorangkir ditemukan barang
bukti berupa 1 unit Kipas Angin merk Deluxe warna Hitam 1buah sprei, 2 buah
selimut merk champion dan 1unit dispenser, serta masih dalam pengembangan untuk
mencari barang bukti lainnya.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen
menceritakan, korban bernama Martambah Samosir. Korban melapor kepada Tim
Opsnal Sat Reskrim Polres Taput lantaran tokonya telah dicuri. Pelaku diduga
adalah pegawainya yang bernama Otto simorangkir.
Masih kata Kapolres, setelah mendengar kabar tersebut, Tim
Opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung bersama-sama mencari dan mengamankan
pelaku tersebut untuk dilakukan interogasi terhadap kasus yang diduga dilakukan
Otto Simorangkir.
"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres langsung membawa
tersangka beserta barang bukti tersebut ke mako Polres Taput untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. (tu-1)