LANGKAT-Hampir 2 pekan
kasus perampokan yang menimpa Muya Wati (41) warga Dusun I, Desa Tanjung Pasir,
Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, belum juga berhasil diungkap
(ngambang) ditangan kepolisian Polres Langkat. Hal ini menimbulkan dilema
tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat. Sebab, uang
senilai Rp 115 juta ini diwacanakan untuk membayar gaji Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU
Langkat Agus Arifin saat dihubungi via selularnya, Kamis (18/10/18) mengakui
kalau memang permasalahan ini menjadi permasalahan baru di KPU. Sebab, mereka
harus mencari jalan keluar untuk mengusahakan agar PPK dan PPS dapat gajian.
Dengan demikian, pekerjaan yang diemban oleh PPK dan PPS dapat terlaksana
dengan.
"Inilah
masalahanya, namun demikian kita sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan
KPU Pusat, untuk mencari jalan keluar permaslahan ini," kata Agus.
Bahkan
diakuinya, kalau pihak KPU Provinsi juga sudah mendatangi KPU Kabupaten Langkat
untuk melakukan kordinasi bagi kebaikan bersama. "Kemarin pas acara
Deklarasi GMHP, pihak KPU Provinsi juga sudah datang kemari, namun karena saya
lagi sibuk, jadi mereka berkoordinasi dengan Sekertaris KPU, coba tanya
langsung ke beliau untuk jelasnya ya," pinta pria berkacamata ini.
Sementara
Sekertaris KPU Langkat Zainul Arifin saat dihubungi via selularnya tidak
membantah kedatangan KPU Provinsi. Dimana, hasil dari pertemuan antar Muya
(Bendahara PPK) disepakati kalau untuk saat ini gaji dari anggota PPK akan
ditalangi Muya, karena dia merasa bertanggungjawab atas kejadian yang
menimpa.
"Jadi
hasil pertemuan kemarin baik KPU Provinsi dan kami serta bu Muya. Disepakati
kalau bu Muya, mau bertanggungjawab atas musibah yang ada. Dirinya dwngan rela
menalangi (mengganti sementara) uang yang hilang," kata Zainul.
Namun, papar
dia, Muya minta waktu tenggang untuk mencari uang ratusan juta tersebut.
Dimana, untuk sementara gaji yang dapat dibayarkan hanya setengahnya saja. Dan
kekuranganya akan dibayar setelah dirinya meminjam uang ke bank dengan
menggadaikan SK PNS nya.
"Kita
juga turut prihatin dengan musibah yang menimpa bu Muya. Pun begitu, dirinya
mengaku tidak mau pusing dengan kondisi ini dan dengan rela mengembalikan uang
yang dirampok. Namun dirinya meminta waktu agar bisa mencari uang
pengganti," terang Sekretaris.
Untuk itu,
jelas solusi gaji yang hilang bisa terbayarkan. Sejauh ini, kita terus berharap
kepada pihak kepolisian khusunya Polres Langkat, dapat segera mengungkap kasus
perampokan ini. Sehingga, uang yang hilang tidak dibebankan kepada bu Muya.
Melaikan ditanggung oleh pelaku (tersangka) dan uang bu Muya yang sudah
terpakaia dapat dikembalikan kepadanya.
"Kalau
kita lihat dari sisi kemanusiaan, kita merasa kasihan melihat bu Muya, karena
masalah ini dirinya harus menjual mobilnya dan mengadaikan SK PNS nya, untuk
meminjam uang menutupi uang yang hilang," tegas Sekertaris, terus berharap
ada titik terang dari aparat kepolisian.
Kepolisian
Polres Langkat memang sejauh ini sudah sedikit menemukan titik terang guna
mengungkap kasus ini. Bahkan mereka (polisi) sudah mengetahui sedikit ciri-ciri
pelaku dari CCTV bank. "Kita terus bekerja dan berusaha untuk
mengungkapnya," kata Kasat Reskrim AKP Juriadi.
Dirinya juga
mengakui, kalau ini murni perampokan. Sebab, dari rekaman CCTV, korban memang
sudah dibuntuti oleh pelaku dengan menggunakan kereta (sepeda motor). Namun
sayang, wajah pelaku tidak kelihatan karena menggunakan helm dan kabur saat
gambar dari CCTV diperbesar.
Untuk
diketahui, peristiwa perampokan tersebut terjadi di depan rumah korban tanggal
5 Oktober 2018. Akibatnya, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 115.000.000.
Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk pembayaran honor dan operasional
PPK dan PPS Kecamatan Pangkalan Susu. (lkt-1)