![]() |
Buronan kasus korupsi |
Pada hari Rabu tanggal 03
Oktober 2018, tepat pukul 19.00 WIB di perumahan Rorinata tahap VII blok W no
14/15 Kecamatan Medan Sunggal, Tim Intelijen Kejati Sumut yang Dipimpin
Langsung Asintel Kejati Sumut (Leo Simanjuntak) Menangkap DPO Terpidana korupsi
atas nama Dra. Nursyamsiah (55), PNS di Sekreatariat Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sumut.
Dra. Nursyamsiah merupakan
terpidana dalam tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang yang
mengakibatkan ketekoran kas pada Biro Umum Sekda Provinsi Sumut tahun 2011.
Perkara ini telah
berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2076.K/Pid.Sus/2014
tanggal 30 Juli 2015, dengan amar putusan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun
dan denda sebesar Rp200 juga, subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Penemuan DPO didasarkan
melalui kordinasi antara tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut dengan masyarakat yang layak dipercaya sekitar
lokasi tempat tinggal terpidana selama ini menginformasikan bahwa terpidana
(DPO) berdomisili di Jalan Sei Mencirim Perumahan Rorinata, Tahap VII, blok W
no 14/15, Kecamatan Medan Sunggal. Kemudian dikembangkan Asintel dengan
melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance selama 2 (dua) minggu dan
akhirnya terpidana ditemukan berada di rumah tersebut.
Selanjutnya, terpidana
diserahterimakan kepada kasi pidsus Kejari Medan (Sofyan Hadi SH MH) dengan
berita acara serah terima terpidana untuk selanjutnya dibawa dan ditahan
sementara di Rutan Kejari Medan untuk pelaksanaan eksekusi dan penyelesaian
administrasi perkara atas nama terpidana Dra. Nursyamsiah ke Lapas Tanjung
Gusta Medan besok hari.(rel)