![]() |
Amaliah Tambusai |
KISARAN-Lagi,
Satuan Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran barang haram
(Narkoba, ). Kali ini pelakunya merupakan seoarang ibu rumah tangga (IRT)
nyambi sebagai pengedar. Dan pelaku diketahui bernama Amaliah Tambusai (42)
warga Gang Bilal Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kodya Tanjung
Balai.
Pelaku diamankan Satnarkoba Polres Asahan Dikisaran-Air
Joman Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.Dari
tangan pelaku Amaliah Tambusai Pihak Satnarkoba Polres Asahan berhasil menyita
barang bukti berupa sabu sabu 1 ( satu) plastik klip berisikan butiran kristal
yang di duga narkotika jenis sabu sabu siap edar seberat 4,90 gram (brutto) dan
1 (satu) unit HP merk icherry.
"Wanita bersuami itu ditangkap di sawitan saat lagi
duduk makan es campur.Pelaku ini sudah lama dipantau Satnarkoba Polres Asahan karena
sering bertransaksi Narkoba jenis sabu sabu di wilayah kisaran,'' ujar Kasat
Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar Minggu (7/10/2018) sekira pukul 11.00
wib.
Dijelaskan Wilson lagi, penangkapan berawal informasi
bahwa ada seorang perempuan warga Teluk Nibung yang sering mengedarkan
Narkotika di Kisaran.
Mengetahui hal tersebut saya (kasat narkoba)
memerintahkan Tim Opsnal yg dipimpin oleh IPTU Edi Siswoyo menindak lanjuti info tersebut.
Setelah dilakukan under cover buy untuk melakukan
transaksi Narkotika dengan Target Operasi.Dan setelah disepakati untuk waktu
dan tempat transaksi,Tim melakukan matbar situasi tempat setelah target berada
di lokasi, selanjutnya anggota Tim under cover bertemu pelaku dan melakukan
transaksi selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap
Amaliah Tambusai.
"Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke
Satnarkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(rial)