![]() |
(Kabid) Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin Daulat Parlaungan |
PADANGSIDIMPUAN
│ Jumlah fakir miskin di Kota Padangsidimpuan mencapai 51.990 jiwa. Jumlah data
tersebut berdasarkan hasil data yang dihimpun dari Dinas Sosial Kota
Padangsidimpuan melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir
Miskin, Senin (29/10/2018).
Dari 51.990 jiwa fakir miskin yang terdaftar di kota
Padangsidimpuan ada sebanyak 11.866 kepala keluarga (KK) yang sudah masuk dalam
Basic Data Terpadu (BDT). Tetapi dari jumlah 11.866 KK tersebut hanya berjumlah
8478 kk yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Kepada Metro-online.co Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan
Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin Daulat Parlaungan mengatakan, 8.478 kk yang
mendapat KPM ini adalah keluarga yang mendapatkan jatah bantuan beras sejahtera
(Rastra) yang dulunya sering disebut beras miskin (Raskin).
Kemudian dikatakan Daulat, pemerintah akan meluncurkan
program bantuan pangan non tunai (BNPT) dengan sistem memakai e-kartu (kartu
elektrik) dan bantuannya tidak dibisa lagi diberikan secara langsung.
"Untuk ke depannya bantuan rastra tidak bisa lagi
diberikan secara langsung karena akan diluncurkan program BNPT yang dimana
nanti bantuan ini bisa diambil harus pake kartu secara elektrik dan itu nanti
bisa ditukarkan dengan beras dan telur, sama saja, hanya saja sitem cara
pembagiannya yang berubah," jelas Daulat.
Informasi dari Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Program
BNPT ini sudah berjalan di beberapa daerah yang ada di Indonesia. Sementara
untuk daerah Kota Padangsidimpuan akan dimulai awal bulan November 2018 ini dan
akan launching pada awal 2019 ini.
Program pembagian beras sejahtera ini akan dilakukan
secara online. Hal ini dilakukan agar pendataan bisa dievaluasi kembali.
Apabila memang ada pergantian nanti maka akan diusulkan melalui musyawarah
kelurahan (muskel) ataupun musyawarah desa (musdes). "Untuk masalah
penambahan penerimaan bantuan Rastra atau BNPT nanti tidak ada lagi penambahan
karena program pemerintah mengurangi kemiskinan bukan lagi menambahinya," katanya.
Namun, lanjutnya, dari yang sudah terdata di basic data
terpadu (BDT) belum mendapatkan Rastra/KPM, maka apabila ada pergantian nanti
itu akan didahulukan. “Tetapi dengan catatan orang yang mendapat rastra
tersebut meninggal dunia atau berpindah tempat itu juga melalui musyawarah desa
atau kelurahan," ungkapnya.
Terakhir, Daulat meminta agar siapa saja keluarga yang
sudah terdata mendapatkan batuan beras sejahtera/raskin ini, tetapi masih ada
yang lebih pantas dan berhak sementara keluarga tersebut tidak mendapatkan
beras sejahtera/raskin maka silahkan ajukan ke kantor lurah atau kantor desa
masing - masing untuk dilakukan pergantian.
Terakhir Daulat untuk bidang pemberdayaan sosial dan
penanganan fakir miskin untuk saat ini hanya masih menangani bantuan beras
sejahtera yaitu transformasi raskin menjadi raatra dan dalam waktu dekat ibu melakukan
transformasi dari rastra ke BPNT (bantuan pangan non tunai). (Sy)