![]() |
Add caption |
DELISERDANG- Arsip inaktif adalah arsip aktif yang telah selesai diproses dan telah menurun frekuensi pemakaiannya dan jika dibiarkan akan memenuhi meja dan ruang kerja, dimana penyimpanannya diserahkan pada unit kearsipan dalam organisasi atau dapat dimusnahkan dengan memperhatikan karakteristik dan nilai guna dari arsip tersebut.
Menindak lanjuti hal tersebut, Karantina Medan melakukan pemusnahan arsip operasional karantina tumbuhan dan karantina hewan tahun anggaran 2010 - 2011 dengan menggunakan alat pemusnahan (Incenerator) milik karantina Medan.
Dasar pemusnahan adalah Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, PP Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Klasifikasi Arsip dan Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam sambutannya Kepala Karantina Medan Ir.Hafni Zahara,MSc Rabu (17/10/18) mengatakan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan yang pertama dilakukan di Medan dibawah Kementerian Pertanian, dengan persetujuan ANRI dan beliau juga mengucapkan terimakasih kepada para undangan yang sudah berkenan hadir pada kegiatan ini.
Asep Rachmat Dody,SH (Kepala Sub Bagian Kepegawaian) juga menyampaikan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah dokumen operasional tumbuhan dan hewan dari tahun 2010 - 2011 dengan jumlah 41.609 berkas.
Pemusnahan dihadiri Inspektorat Jenderal, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Badan Karantina Pertanian, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan, Kepala BKIPM Kelas I Medan, Pejabat Struktural, pegawai bagian administrasi karantina Medan dan Insan Pers bandara Kualanamu Medan.( wan).
Dasar pemusnahan adalah Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, PP Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Klasifikasi Arsip dan Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam sambutannya Kepala Karantina Medan Ir.Hafni Zahara,MSc Rabu (17/10/18) mengatakan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan yang pertama dilakukan di Medan dibawah Kementerian Pertanian, dengan persetujuan ANRI dan beliau juga mengucapkan terimakasih kepada para undangan yang sudah berkenan hadir pada kegiatan ini.
Asep Rachmat Dody,SH (Kepala Sub Bagian Kepegawaian) juga menyampaikan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah dokumen operasional tumbuhan dan hewan dari tahun 2010 - 2011 dengan jumlah 41.609 berkas.
Pemusnahan dihadiri Inspektorat Jenderal, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Badan Karantina Pertanian, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai Asahan, Kepala BKIPM Kelas I Medan, Pejabat Struktural, pegawai bagian administrasi karantina Medan dan Insan Pers bandara Kualanamu Medan.( wan).