![]() |
Monitoring Kantor Samsat |
"Terkait pengurusan administrasi kendaraan, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Tidak ada lagi permasalahan bagi masyarakat, silahkan mengurus langsung (sendiri) jangan melalui bantuan orang lain," kata AKP Hendro Wibowo.
Dalam pengurusan, lanjut Kasatlantas, petugas kantor Samsat akan membantu masyarakat dalam proses pengurusan pajak (PKB). Selain petugas Samsat, juga ada anggota Satlantas yang selalu siap membantu pelayanan di kantor samsat siantar
"Ada KTU Samsat, pak Abdul Somad dan anggotanya membantu pelayanan," katanya.
Kepada masyarakat, AKP Hendro Wibowo mengimbau agar jangan lupa mengurus STNK dan membayar PKB. Urusannya tidak sulit atau dipersulit dan pasti dilayani petugas.
"Datang sendiri, siapkan berkasnya berikan kepada petugas. Pasti akan dibantu. Karena STNK dan PKB sangat perlu dan merupakan kelengkapan kendaaraan kita," tuturnya.
Salah satu warga T Sinambela saat dimintai tanggapan terkait urusan membayar PKB, mengatakan bahwa dirinya tidak mengalami kesulitan dalam proses hingga menunggu di loket pembayaran.
"Gampang, datang lalu disuruh memotocopy STNK lalu mengisi data pada blanko yang disediakan. Cek fisik kendaraan setelah serahkan berkas kepada petugas di loket. Kemudian tunggu antrian di loket pembayaran," kata T Sinambela.(js)
Dalam pengurusan, lanjut Kasatlantas, petugas kantor Samsat akan membantu masyarakat dalam proses pengurusan pajak (PKB). Selain petugas Samsat, juga ada anggota Satlantas yang selalu siap membantu pelayanan di kantor samsat siantar
"Ada KTU Samsat, pak Abdul Somad dan anggotanya membantu pelayanan," katanya.
Kepada masyarakat, AKP Hendro Wibowo mengimbau agar jangan lupa mengurus STNK dan membayar PKB. Urusannya tidak sulit atau dipersulit dan pasti dilayani petugas.
"Datang sendiri, siapkan berkasnya berikan kepada petugas. Pasti akan dibantu. Karena STNK dan PKB sangat perlu dan merupakan kelengkapan kendaaraan kita," tuturnya.
Salah satu warga T Sinambela saat dimintai tanggapan terkait urusan membayar PKB, mengatakan bahwa dirinya tidak mengalami kesulitan dalam proses hingga menunggu di loket pembayaran.
"Gampang, datang lalu disuruh memotocopy STNK lalu mengisi data pada blanko yang disediakan. Cek fisik kendaraan setelah serahkan berkas kepada petugas di loket. Kemudian tunggu antrian di loket pembayaran," kata T Sinambela.(js)