Kasus Pembunuhan Adik Ipar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Wakapolres Lombok Tengah

Sebarkan:

MEDAN- Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Kompol Fahrizal, mantan Wakapolres Lombok Tengah yang terlibat kasus pembunuhan adik iparnya, Senin (22/10/18).

"Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa Fahrizal sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan," ucap majelis hakim dalam sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan.

Hakim menyebutkan, eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak. Karena itu hakim memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. 
"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat materil, jadi kita menolak eksepsi yang diajukan kepada kita," pungkas hakim.

Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa, Julhisman mengaku sudah bisa menebak eksepsi mereka bakal ditolak hakim.

"Kami dari awal sudah menduga ini bakal ditolak. Kami hanya ingin mengungkap fakta-fakta yang tidak diungkap di dakwaan, tapi di BAP ada," urai penasehat hukum terdakwa, Julhisman usai persidangan.

Seperti diketahui, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumut, Rabu (4/4/18) sekira pukul 19.30 wib malam. 

Tersangka meletuskan senjata sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi. Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut.

Fahrizal menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya dia menduduki sejumlah posisi di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim. (dra).


Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar