MEDAN- Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menolak
eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Kompol Fahrizal, mantan
Wakapolres Lombok Tengah yang terlibat kasus pembunuhan adik iparnya, Senin
(22/10/18).
"Mengadili,
menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa Fahrizal sah menurut
hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan," ucap majelis hakim dalam
sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan.
Hakim
menyebutkan, eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan
dan harus ditolak. Karena itu hakim memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan
dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Menyatakan
surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat materil, jadi kita
menolak eksepsi yang diajukan kepada kita," pungkas hakim.
Setelah itu,
majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda memeriksa
saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Sementara itu, tim penasehat
hukum terdakwa, Julhisman mengaku sudah bisa menebak eksepsi mereka bakal
ditolak hakim.
"Kami dari
awal sudah menduga ini bakal ditolak. Kami hanya ingin mengungkap fakta-fakta
yang tidak diungkap di dakwaan, tapi di BAP ada," urai penasehat hukum
terdakwa, Julhisman usai persidangan.
Seperti
diketahui, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah
orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan
Tembung, Sumut, Rabu (4/4/18) sekira pukul 19.30 wib malam.
Tersangka
meletuskan senjata sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah.
Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi. Kemudian
Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut.
Fahrizal
menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya dia
menduduki sejumlah posisi di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres
Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim
Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim. (dra).