![]() |
Kejari Binjai Victor Antonius Sidabutar saat membeberkan delapan tersangka baru dugaan kasus korupsi di dinas pendidikan Binjai |
BINJAI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan delapan
tersangka baru, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat
peraga SD di Dinas Pendidikan Kota Binjai tahun anggaran 2011.
"Mulai hari ini, kita resmi menaikkan status delapan
saksi menjadi tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai,
Viktor Antonius Saragih Sidabutar, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi
Pidsus), Asep Gaulle Ginting, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Erwin
Nasution, dan Penyidik Seksi Pidana Khusus, LA Sembiring, Senin (8/10/2018)
sore.
Menurut Viktor, dari kedelapan tersangka itu, tiga
diantaranya berperan sebagai panitia lelang dalam proyek senilai Rp 1,2 miliar,
yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Mereka itu, Ketua Panitia
Lelang, JM, Sekretaris, AB, dan Bendahara, AS.
Sementara lima tersangka lainnya, merupakan PNS yang
tergabung dalam panitia penerima hasil pekerjaan. Mereka antara lain, RS, EN,
AR, OA, dan RSN.
"Dengan penambahan delapan tersangka baru, maka
secara keseluruhan kita telah menetapkan 11 tersangka," ujar mantan Kepala
Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Kasubdit Tipikor Jampidsus) Kejagung RI itu.
Lebih jauh Viktor mengungkapkan, penetapan status
tersangka terhadap kedelapan saksi terkait dilakukan menyusul temuan beberapa
fakta dan bukti baru oleh tim penyidik, pasca operasi penggeledahan Kantor
Dinas Pendidikan Kota Binjai, pada 24 September 2018 lalu.
Bahkan hal Itu pun turut didukung dengan hasil penyidikan
pihaknya, termasuk laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan Sumatera Utara, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP).
"Terkait penetapan status tersangka, maka status
perkara ini telah masuk pada penyidikan khusus. Sehingga sejak hari ini juga,
kita akan buat sprindik khususnya," seru viktor.
Meskipun demikian Mantan Kejari Kuala Tungkal itu
mengaku, pihaknya belum berniat melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
Sebab menurutnya, upaya tersebut harus dilakukan sesuai petunjuk dari Tim
Penyidik Seksi PIdana Khusus.
"Jika nantinya proses audit kerugian negara olehil
pihak BPKP selesai dan laporannya telah pula kita terima, maka secepatnya
perkara ini kita limpahkan ke Pengadilan TIpikor Medan, untuk segera
disidangkan," pungkas Viktor.
Diketahui sebelumnya, Kejari Binjai telah menetapkan tiga
tersangka utama dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga SD di Dinas
Pendidikan Kota Binjai tahun anggaran 2011, terhitung sejak 28 Maret 2018 lalu.
Mereka itu, mantan (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota
Binjai, yang kini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kota Binjai, IG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BB, dan
Direktur CV Aida Cahaya Lestari, DS, selaku rekanan proyek.
Dalam perkara ini, modus korupsi yang diduga dilakukan
ketiga tersangka ialah dengan melakukan penggelembungan harga (mark-up) hingga
pengadaan fiktif alat peraga SD.(Ismail)