![]() |
Kesbangpol dan Linmas Kota Langsa Sosialisasi Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara |
LANGSA-Kesadaran
tentang hak dan kewajiban warga negara menjadi suatu yang harus diketahui oleh
segenap masyarakat, teruma di Kota Langsa, Propinsi Aceh.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa,
Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kota Langsa, H
Agussalim SH MH saat pelaksanan sosialisasi tentang hak dan kewajiban warga
negara kepada masyarakat setempat, di aula Vitra Convention Hall, Jl TM Bahrum,
Kota Langsa, Jumat (5/10).
H Agussalim SH MH
menyebut kegiatan tersebut merupakan kerjasama Kesbang Pol Aceh dengan
kesbangpol Kota Langsa. Dimana, Kabid Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
Kesbangpol Aceh, Hasrulsyah SE hadir sebagai pemateri bersama perwakilan Kanwil Kemenkumham Aceh, Irfan SH MH.
"Ditengah kehidupan masyarakat saat ini sangat
dibutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga
negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera, sebagaimana tema kegiatan
ini," sebut Agussalim.
"Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban
maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan
dan kesatuan bangsa," tambah dia.
Ia menjelaskan, maksud Kegiatan Peningkatan Kesadaran
warga Negara Indonesia tentang hak dan kewajiban ini diselenggarakan dengan
maksud untuk memberi motivasi kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, tokoh adat,
tokoh pemuda dan tokoh perempuan dalam mewujudkan satu kesatuan tingkah laku
dalam mempersiapkan di dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa
Kemudian, adapun peserta kegiatan Peningkatan Kesadaran
warga Negara Indonesia tentang hak dan kewajiban berjumlah 50 (Lima puluh)
orang yang berasal dari tokoh masyarakat , agama, adat, pemuda dan tokoh
perempuan yang berada di Kota Langsa.
Agussalim menjabarkan, dengan keragaman nilai-nilai dari
seluruh Nusantara yang dimiliki sebagai anugerah Allah SWT merupakan faktor
pembentuk wawasan kebangsaan yang terhimpun dalam wadah Bhinneka Tunggal Ika.
Dimana, hal itu adalah satu kesatuan yang utuh hidup
dalam falsafah ideologi pancasila dengan berpegang teguh kepada UUD 1945
sebagai sumber dari segala sumber hukum dan menjadi pedoman hidup dalam
berbangsa dan bernegara dan sebagaimana kita ketahui bersama rakyat indonesia
yang flural mempunyai hak dan kewajiban yang sama setiap warga negara.
Seterusnya, kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya
dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai
tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki,
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
"Kami sangat
mengharapkan kepada seluruh peserta dan para hadirin semua kita untuk mampu
meraih kemajuan tanpa mengorbankan harga diri dan martabat kita sendiri,"
ujarnya.
Sementara, Kabid Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
Kesbangpol Aceh, Hasrulsyah mengatakan, pelaksanaan kegiatan Peningkatan
Kesadaran warga Negara Indonesia tentang hak dan kewajiban ini sesuai dengan
TAP MPR RI Nomor V/MPR/2000, tentang Sosialisasi Persatuan dan Kesatuan Nasional
dan TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2001, tentang Etika Kehidupan Berbangsa sesuai
Undang-undang.
Ditambahkan, kegiatan dimaksud merupakan pogram Kerja
Badan Kesbangpol Aceh Tahun 2018 sudah ada Peraturanya dari Gubernur Aceh No
143 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh. (Syaf)