Lima tersangka yang diamankan masing masing Muhamad Arifin (27) Warga Desa Jaharun A Kecamatan Galang dijerat kasus Curanmor dengan korban Supardi (41) warga Desa Bangun Sari Tanjung Morawa.
Tersangka Ilham Syahputra (20) dan Panji Erlangga warga Timbang Deli Galang dengan korban pelapor Raimond Simanjuntak dijerat laporan palsu dan penggelapan sepeda motor.
Tersangka Erik Purnomo Warga Desa Jaharun A dengan kasus Curat korban Supriyadi.
Sementara barang bukti yang di amankan Sepeda motor, senjata tajam, handpone dan lainnya.
Kapolsek Galang AKP Ilham Harahap SH didampingi Kasubang Humas Polres Deliserdang AKP Rita Santhi dalam paparannya menyampaikan kalau kelima tersangka ditangkap dengan kasus berbeda.
" mereka diancam hukuman diatas lima tahun, ada lima tersangka ini dirilis 4 tersangka karena satu tersangka lagi di masih bawah umur ,kami polsek Galang komitmen menekan tindak kejahatan dan menjaga keamanan wilayah hukum polsek tentunya dengan peran dan sinergitas elemen Masyarakat dan TNI yang ada di wilkum Polsek Galang ," pungkasnya .( wan)
Tersangka Ilham Syahputra (20) dan Panji Erlangga warga Timbang Deli Galang dengan korban pelapor Raimond Simanjuntak dijerat laporan palsu dan penggelapan sepeda motor.
Tersangka Erik Purnomo Warga Desa Jaharun A dengan kasus Curat korban Supriyadi.
Sementara barang bukti yang di amankan Sepeda motor, senjata tajam, handpone dan lainnya.
Kapolsek Galang AKP Ilham Harahap SH didampingi Kasubang Humas Polres Deliserdang AKP Rita Santhi dalam paparannya menyampaikan kalau kelima tersangka ditangkap dengan kasus berbeda.
" mereka diancam hukuman diatas lima tahun, ada lima tersangka ini dirilis 4 tersangka karena satu tersangka lagi di masih bawah umur ,kami polsek Galang komitmen menekan tindak kejahatan dan menjaga keamanan wilayah hukum polsek tentunya dengan peran dan sinergitas elemen Masyarakat dan TNI yang ada di wilkum Polsek Galang ," pungkasnya .( wan)