Lima TSK Pelaku Kejahatan Ditangkap Polsek Galang

Sebarkan:

Galang - Polsek Galang Deliserdang memaparkan sejumlah pengungkapan kasus kriminal diwilayah hukumnya dengan 4 kasus yang diungkap diantaranya pelaku Begal dengan dua tersangka, Pelaku Laporan Palsu satu tersangka, pelaku Curat satu tersangka dan Pelaku Curanmor Satu tersangka.
Lima tersangka yang diamankan masing masing Muhamad Arifin (27) Warga Desa Jaharun A Kecamatan  Galang dijerat kasus Curanmor dengan korban Supardi (41) warga Desa Bangun Sari Tanjung Morawa.

Tersangka Ilham Syahputra (20)  dan Panji Erlangga warga  Timbang Deli Galang dengan korban pelapor Raimond Simanjuntak dijerat laporan palsu dan penggelapan sepeda motor.

Tersangka Erik Purnomo Warga Desa Jaharun A  dengan kasus Curat korban Supriyadi.

Sementara barang bukti yang di amankan Sepeda motor, senjata tajam, handpone dan lainnya.

Kapolsek Galang AKP Ilham Harahap SH didampingi Kasubang Humas Polres Deliserdang AKP Rita Santhi  dalam paparannya menyampaikan kalau kelima tersangka ditangkap dengan kasus berbeda.

" mereka diancam hukuman diatas lima tahun, ada lima tersangka ini dirilis 4 tersangka karena satu tersangka lagi di masih bawah umur ,kami polsek Galang  komitmen menekan tindak kejahatan dan menjaga keamanan wilayah hukum polsek tentunya dengan peran dan sinergitas elemen Masyarakat dan TNI yang ada di wilkum Polsek Galang ," pungkasnya .( wan)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar